Kecam Keras Kasus Mutilasi Warga Sipil Papua oleh Oknum TNI AD, Legislator Golkar: Apapun Motifnya, Harus Dihukum!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 31 Agustus 2022 13:01 WIB
Jakarta, MI - Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Bobby Adhityo Rizaldi mengaku geram dengan kasus mutilasi terhadap warga sipil yang dilakukan oleh oknum anggota TNI AD di Kampung Pigapu, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Papua. Melihat kasus ini, Legilator Partai Golkar itu menegaskan agar kasus ini harus dituntaskan aparat penegak hukum dengan memberikan sanksi yang lebih tegas. "Apa pun motifnya, pelaku harus dihukum," kata Bobby yang juga sebagai Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Selatan, Rabu (31/8). Diketahui, dalam kasus ini, sebanyak 6 orang oknum anggota TNI AD telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka semua kini ditahan selama 20 hari ke depan untuk pemeriksaan dan penyidikan. Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna menjelaskan,tim penyidik dari Polisi Militer saat ini sudah melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap 6 oknum prajurit TNI AD. Mereka menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan empat warga di Kabupaten Mimika, Papua. Tatang menyebut tim penyidik dari Polisi Militer sudah melakukan penahanan sementara selama 20 hari terhadap para tersangka. Ini dilakukan untuk memudahkan kepentingan pemeriksaan dan penyidikan. "Saat ini para tersangka ditahan di ruang tahanan Subdenpom XVII/C Mimika terhitung mulai hari Minggu tanggal 28 Agustus 2022," ujarnya dalam keterangan tertulis di Mabesad, Selasa (30/8/2022). Tatang menambahkan, para tersangka seluruhnya berjumlah 6 orang terdiri atas satu orang berpangkat mayor, satu orang berpangkat kapten, satu orang praka, dan tiga orang berpangkat pratu. Seluruhnya dari kesatuan Brigif 20/IJK/3 Kostrad. Tatang menegaskan, TNI AD akan serius mengungkap tuntas kasus ini dan akan memberikan sanksi tegas dan berat terhadap para pelaku sesuai dengan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku. #TNI AD