Bawaslu Putuskan 7 Partai Tak Lolos Pemilu 2024

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 14 September 2022 08:33 WIB
Jakarta, MI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tak meloloskan tujuh partai pada proses pendaftaran Pemilu 2024. Bawaslu menyatakan KPU tidak melakukan pelanggaran administrasi tentang tata cara pendaftaran parpol. Sidang administrasi ini digelar di kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada Selasa (13/9), yang dipimpin oleh Ketua Majelis Pemeriksa Puadi. Sidang itu berkesimpulan bahwa Bawaslu menyatakan KPU telah bertindak sesuai tata cara, prosedur dan mekanisme yang diatur perundang-undangan serta tidak terbukti melakukan pelanggaran administratif Pemilu. "Mengadili, menyatakan terlapor (KPU) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu," kata Ketua Majelis Sidang Bawaslu Puadi dalam keterangannya, Selasa (13/9). Adapun ketujuh partai itu, yakni Partai Bhineka Indonesia (PBI), Partai Kedaulatan Rakyat, Partai Pandu Bangsa, Partai Negeri Daulat Indonesia (PANDAI), Partai Masyumi, Partai Kedaulatan dan Partai Reformasi. Dengan demikian, ketujuh parpol tersebut tidak dapat lolos ke tahapan selanjutnya, yaitu proses verifikasi administrasi. Keputusan itu berdasarkan beberapa pertimbangan Majelis Sidang yang dibacakan sebelum putusan. Salah satunya laporan Nomor 007/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 Partai Bhinneka Indonesia. Diketahui, Bawaslu mendapat laporan dari 14 parpol namun hanya laporan dari sembilan parpol yang diterima dan ditindaklanjuti, terkait dugaan pelanggaran administrasi dalam proses pendaftaran parpol calon peserta pemilu 2024. Sebelumnya, Bawaslu telah memberi putusan terhadap Partai Pelita dan Partai IBU pada Jumat (9/9) lalu. Kedua parpol tersebut tidak dapat lolos ke tahapan selanjutnya, yakni proses verifikasi administrasi.