Interupsi di Rapat Paripurna Pemberhentian Anies, Fraksi PDIP Singgung Program Tak Terealisasi

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 14 September 2022 05:49 WIB
Jakarta, MI - Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP, Johny Simanjuntak menyampaikan interupsi di Rapat Paripurna Pengumuman Pemberhentian Gubernur DKI Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria. Dalam interupsi itu, Johny menyampaikan catatan bahwa Anies tidak bisa lagi membuat suatu kebijakan. "Bahwa dengan pengumuman ini, kami memaknai bahwa secara etis Gubernur dan Wakil Gubernur DKI tidak lagi membuat kebijakan-kebijakan yang bersifat strategis,” kata Johny, Selasa (13/9). Lebih lanjut, Johny singgung perihal 23 janji kampanye Anies Baswedan saat Pilkada tahun 2017 silam, tidak terealisasi. Seperti, down payment (DP) Rp 0, OK OCE, dan naturalisasi sungai. Belum rampung Johny berbicara, anggota Fraksi Nasdem DPRD DKI menyatakan berkeberatan dengan interupsi Johny. Selanjutnya mengakhiri interupsinya, Johny menyatakan bahwa apa yang dia sampaikan tidak lebih dari sebuah interupsi semata. Jhony mengaku Anies dan Riza tetap dianggap sebagai sahabat. "Namun demikan, sebagai mitra politis, kami DPRD, mengaggap kita bersahabat," ujar Johny. Sebagai informasi, DPRD DKI Jakarta menggelar Rapat Paripurna Pengumuman Pemberhentian Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria, sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017/2022. Rapat Paripurna itu dipimpin oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (13/9). Adapun Rapat paripurna itu dihadiri oleh 58 dari 106 anggota, dan sejumlah pemimpin DPRD DKI Jakarta seperti, Rany Mauliani, Zita Anjani, dan Khoirudin.