DPRD DKI Jakarta Resmi Memberhentikan Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria, Ini Penggantinya

Tim Redaksi
Tim Redaksi
Diperbarui 13 September 2022 21:04 WIB
Jakarta, MI - DPRD DKI Jakarta resmi memberhentikan Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria dari jabatannya. Keputusan ini diumumkan lewat Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (13/9). Pembacaan pengumuman pemberhentian dibacakan Prasetyo Edi dan dilanjutkan penandatangan berita acara Rapat Paripurna. Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta sepakat untuk menggelar rapat paripurna penyampaian pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria hari ini, Selasa (13/9) di Ruang Rapat Paripurna DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Undangan Rapat Paripurna yang ditandatangani langsung Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi itu akan membahas dua agenda. “Pertama, Pengumuman Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Yang Masa Jabatannya Berakhir Pada Tahun 2022. Kedua, Penutupan Masa Sidang Kedua serta Pembukaan Masa Sidang Ketiga dan Masa Reses Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2022,” pungkasnya. DPRD DKI akan mengusulkan nama Penjabat (Pj) Gubernur pengganti Anies setelah Rapat Paripurna.