Jauh dari Kata Sejahtera, DPR Bakal Bentuk PansusTenaga Honorer

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 31 Oktober 2022 15:20 WIB
Jakarta, MI - Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengungkapkan bahwa pihaknya akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer atau non-ASN yang ada dibeberapa daerah. Pasanya, tenaga kerja honorer ini tentunya tidak hanya pada bidang kesehatan tapi juga pada bidang kerja lainnya. Dengan begitu, hal ini juga menjadi perhatian serius wakil rakyat di Senayan."Mengingat pentingnya persoalan tenaga honorer ini maka dengan ini saya sebagai pimpinan komisi II DPR RI untuk mendorong kepada ketua DPR RI agar segera menyetujui pembentukan pansus sehingga akan ditemukan jalan keluar dan mereka dapat direkrut menjadi tenaga kerja PPPK," ungkapnya dalam keterangan persnya, Senin (31/10).Doli juga meminta kepada pemerintah untuk secepatnya menyusun skema roadmap dalam penyelesaian masalah tenaga honorer ini sebelum tahun 2023 mendatang akan segera dihapus."Kita mendorong adanya roadmap yang harus disusun oleh pemerintah dalam rangka penyelesaian semua masalah tenaga honorer itu," tuturnya.Pembentukan pansus ini, harap Doli, bisa dikawal sampai pada tahapan persetujuan oleh pihak pemerintah untuk menghadirkan solusi agar tidak terjadi lagi masalah atau keluhan terkait tenaga honorer kaya sebelumnya."Kita berharap pansus ini bisa mengawal pertama permasalahan tenaga honorer yang selama ini sudah ada kedua kira-kira konsepnya kedepan seperti apa supaya tidak terulang masalah-masalah yang sebelumnya," pungkasnya.Sebagaimana diketahui, bahwa berdasarkan surat Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) nomor B/185/M.SM.02.03/2002 perihal status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang menyebutkan Pemerintah akan menghapus tenaga honorer pada 28 Oktober 2023. (MI/Adi)
Berita Terkait