Gugatan PRIMA Dikabulkan Bawaslu: Perjuangan Tetap Dilanjutkan!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 4 November 2022 20:50 WIB
Jakarta, MI - Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) telah mengabulkan sebagian permohonan gugatan sengketa proses yang diajukan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) terhadap Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) terkait verifikasi administrasi. Hal itu disampaikan dalam sidang adjudikasi terbuka pembacaan putusan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (4/11). Dalam putusan itu, Bawaslu memerintahkan kepada KPU untuk memberikan kesempatan bagi PRIMA memperbaiki dokumen administrasi dalam kurun waktu 1x24 jam. Menanggapi hal itu, Sekretaris Jenderal PRIMA, Dominggus Oktavianus menyampaikan, pihaknya menerima dan akan melaksanakan keputusan Bawaslu RI atas gugatan yang dilayangkan sebelumnya. "Kami menerima dan akan melaksanakan keputusan Bawaslu RI," kata Dimnngus dalam keterangan tertulisnya, Jum'at (4/11). Dominggus menambahkan, setelah ini PRIMA akan berkoordinasi dengan KPU untuk menindaklanjuti keputusan tersebut. "Kami akan segera berkoordinasi dengan KPU, dokumen yang dianggap belum memenuhi syarat akan segera kami perbaiki," imbuhnya. Dominggus menegaskan, keputusan Bawaslu RI tersebut adalah kemenangan rakyat biasa. Namun, Ia menggarisbawahi, perjuangan ini tidak berhenti di sini saja. "Kita harus memperjuangkannya lagi sampai proses verifikasi faktual selesai," tegas pria asal NTT itu. Dominggus menegaskan, dengan adanya putusan Bawaslu yang mengakui kelemahan dalam pelaksanaan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL)  menyiratkan bahwa sistem yang bertujuan sebagai alat bantu penyelenggaraan pemilu itu ternyata juga dapat menciderai hak politik rakyat. "Keputusan Bawaslu membuktikan hal itu," tandasnya. Ia juga berpesan kepada struktur dan anggota PRIMA di daerah untuk tetap menjaga semangat dalam melakukan perbaikan sebagaimana yang telah diamanatkan Bawaslu RI. "Kawan-kawan harus tetap semangat dalam melakukan perbaikan sesuai yang amanatkan Bawaslu," tutupnya. Sebelumnya, Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) menjalani sidang perdana sengketa proses verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024 di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rabu (26/10/2022), dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI selaku termohon. Sidang itu dipimpin ketua majelis pemeriksa sekaligus Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dan Totok Hariyono serta Puadi sebagai anggota Bawaslu RI selaku anggota majelis. Sidang digelar karena mediasi kedua belah pihak hingga Selasa (25/10/2022) tak mencapai sepakat. Dalam sidang ini, PRIMA menyampaikan beberapa perubahan dalam uraian permohonan. Permasalahkan Sipol dalam Verifikasi Administrasi Pemilu 2024 Permohonan sengketa yang ditandatangani Ketua Umum PRIMA Agus Jabo dan dibacakan dalam sidang ini mengemukakan sejumlah hal yang dianggap janggal dalam tidak lolosnya mereka pada tahap verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024 di KPU RI. Berita acara yang kontradiktif PRIMA mengungkap sejumlah temuan kontradiktif antarberita acara yang diterbitkan oleh KPU RI terkait keterpenuhan syarat administrasi mereka. Beberapa dinyatakan memenuhi syarat pada Sublampiran XXIV.3. MODEL BA.REKAP.VERMIN.KPU-Parpol, namun pada Sublampiran XXIV.2. MODEL BA.REKAP.VERMIN.KPU-Parpol disebut tak memenuhi syarat. Hal ini diklaim terjadi pada beberapa dokumen persyaratan, yaitu: 1. Keputusan pimpinan partai politik tingkat pusat tentang kepengurusan provinsi (SK Kepengurusan DPW) 2 Nama dan jembatan pengurus partai politik tingkat provinsi (susunan kepengurusan DPW) 3. Keputusan pimpinan partai politik tingkat pusat tentang kepengurusan kabupaten/kota (SK kepengurusan DPK) 4. Nama dan jabatan pengurus partai politik tingkat provinsi (susunan kepengurusan DPK) yang diklaim hanya bermasalah di 2 wilayah, disebut tidak memenuhi syarat seluruhnya. 5. Keputusan pimpinan partai politik tingkat pusat tentang kepengurusan kecamatan (SK kepengurusan DPKc) hanya bermasalah di 2 wilayah, disebut tidak memenuhi syarat seluruhnya. 6. Nama dan jabatan pengurus partai politik tingkat provinsi (susunan kepengurusan DPK) yang diklaim hanya bermasalah di 5 wilayah, dan seluruhnya diklaim memenuhi syarat versi Sipol, disebut tidak memenuhi syarat seluruhnya. (MI/Aan) #KPU #Bawaslu