Fraksi Golkar Minta RUU PPSK Perkuat dan Jaga Independensi Kelembagaan di Sektor Keuangan

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 10 Desember 2022 14:52 WIB
Jakarta, MI- Komisi XI DPR RI bersama Pemerintah menyepakati untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) dalam pembicaraan tingkat II di Sidang Paripurna DPR RI, pada Kamis (8/12). Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin menekankan agar RUU PPSK harus perkuat kelembagaan di sektor keuangan. “Melihat kebutuhan saat ini serta tantangan ke depan dari sektor keuangan yang semakin dinamis dan kompleks, kami menilai perlunya penguatan dari segi arsitektur kelembagaan pada setiap otoritas sebagai bagian yang tak bisa dipisahkan dalam RUU ini. Makanya, kami bersama pemerintah sepakat untuk memperkuat fungsi setiap otoritas hingga mekanisme koordinasi antar-otoritas. Pastinya tetap mengedepankan independensi tiap lembaga,” ungkap Puteri dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Sabtu, (10/12/2022). Upaya penguatan ini di antaranya dengan memperkuat peran Badan Supervisi Bank Indonesia (BI), membentuk Badan Supervisi pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS), mengubah struktur Anggota Dewan Komisioner (ADK) OJK dan LPS, serta melakukan penyesuaian atas tugas, fungsi, dan wewenang dari OJK, BI, dan LPS. “Misalnya, hasil kesepakatan bersama pemerintah diputuskan untuk memindahkan pengawasan aset kripto ke OJK karena risikonya yang besar terhadap sektor keuangan. Kemudian, kelembagaan OJK pun diperkuat dengan menambahkan 2 ADK OJK, yang diantaranya khusus mengawasi bidang Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto. Belum lagi soal urgensi perlindungan bagi pemegang polis asuransi. Makanya, kita sepakat agar LPS juga berperan dalam menjalankan Program Penjaminan Polis,” tegas Puteri. Puteri juga menyoroti, langkah pemerintah yang mengusulkan agar Anggaran Tahunan OJK agar mengikuti siklus APBN sebagai bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Hal ini dilakukan guna meningkatkan kredibilitas dan independensi OJK karena selama ini penerimaan OJK berasal dari pungutan pelaku industri jasa keuangan yang diawasinya. Puteri pun menekankan agar independensi OJK tetap terlindungi. “Fraksi Partai Golkar memberikan catatan khusus supaya penyesuaian ini dapat menjaga independensi OJK guna meningkatkan kepercayaan pasar terhadap lembaga dan kualitas pengawasannya. Selain itu, Anggaran Tahunan OJK dalam siklus APBN ini juga harus memperhatikan tata kelola dan kategorisasi PNBP yang benar sesuai dengan aturan PNBP,” tutup Puteri.

Topik:

Ruu P2SK
Berita Terkait