Peringati Hari HAM Sedunia, Catatan Anggota Komisi III DPR: Banyak Pelanggaran Dilakukan Aparat Penegak Hukum dan Keamanan

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 10 Desember 2022 19:33 WIB
Jakarta, MI- Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demorkat Santoso mengatakan, penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM) merupakan amanat konstitusi yang termaktub dalam Undang-Undang Dasar 45 hasil amandemen. Hal tersebut dikemukakan Santoso menanggapi momen peringatan HAM sedunia yang diperingati setiap tanggal 10 Desember. “Tentang penghormatan HAM di Indonesia ada dalam konstitusi UUD 1945 hasil amandemen. Begitu pun pada implementasinya baik dalam UU, peraturan pemerintah serta peraturan perundangan lainnya baik yang dikeluarkan oleh pejabat negara karena memiliki wewenang maupun produk peraturan daerah lainnya,” kata Santoso, Sabtu, (10/12/2022). Santoso menambahkan, Indonesia merupakan negara yang menjunjung tinggi akan nilai-nilai penghormatan terhadap HAM. Hal itu, kata dia, bisa di lihat dari adanya lembaga negara yang memastikan nilai-nilai HAM terimplementasikan dengan baik. "Contoh, jika suatu UU melanggar UUD 1945 dan ada pihak yang menggugatnya maka dapat dilakukan melalui Judical Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Adanya lembaga Mahkamah Konstitusi adalah suatu bentuk bahwa penghormatan atas HAM di Indonesia sangat dihargai dan dijunjung tinggi," urainya. Bahkan, kata dia, setiap WNI jika merasa hak-haknya terlanggar suatu UU dia dapat melakukan JR ke Mahkamah Konstitusi. "Tidak semua negara memiliki Mahkamah Konstitusi guna melindungi rakyatnya yang merasa hak asasi manusianya terlanggar,” papar Santoso. Santoso mengakui, bahwa catatan tentang pelanggaran HAM di Indonesia sendiri saat ini lebih banyak diwarnai oleh tindakan yang dilakukan aparat penegak hukum dan keamanan kepada masyarakat. “Baik demi atas nama keamanan, penindakan atas pelanggaran hukum maupun sampai terjadi karena adanya abuse of power yang dilakukan oknum aparat penegak hukum atau aparat keamanan,” ungkap Santoso. Santoso melanjutkan, guna mencegah terjadinya pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dan keamanan di Indonesia maka perlu pelatihan program komprehensif tentang penghormatan HAM. “Program pelatihan tentang penghormatan HAM kepada para aparat yang bertugas di lapangan yang bersentuhan dengan masyarakat,” jelas Santoso. Santoso menekankan, penegakkan hukum bagi aparat yang melanggar HAM sudah sepatutnya diberi sanksi dengan tetap mempertimbangkan pengabdian dan loyalitas aparat kepada bangsa serta negara. Hal ini, lanjut Santoso, termasuk soal format rekonsiliasi yang menghormati nilai-nilai HAM bagi para pihak juga dalam menyelesaikan kasus-kasus HAM berat di masa lalu. “Agar bangsa ini tidak memberi beban kepada generasi penerus bangsa. Media pun turut berperan menciptakan opini yang positif atas upaya pemerintah dan masyarakat yang ingin mencapai rekonsiliasi demi persatuan serta kesatuan bangsa,” tandas Santoso.
Berita Terkait