Perppu Pemilu Diteken Presiden, Nomor Urut Parpol di DPR Bisa Pakai Yang Lama, Anggota DPR Jadi 580 Orang

John Oktaveri
John Oktaveri
Diperbarui 13 Desember 2022 17:14 WIB
Jakarta,  MI - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Perppu Pemilu) yang telah diteken Presiden Joko Widodo kemarin memunculkan sejumlah perubahan dari aturan pemilu sebelumnya. Beberapa perubahan itu termasuk di antaranya peluang bagi partai politik peserta pemliu 2019 untuk kembali menggunakan nomor urut partai yang digunakan sebelumnya. Sedangkan hal penting lainnya termasuk perubahan jumlah kursi di DPR dari 575 orang menjadi 580 orang atau terdapat pebambahan lima kursi dari sebelumnya. Terkait soal nomor urut partai peserta pemilu tersebut, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan kepada wartawan bahwa perubahan materi itu ada dalam Pasal 179 ayat (3). Dia mengatakan perubahan itu berbunyi partai politik yang telah memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk pemilu legislatif 2019 dan telah ditetapkan sebagai peserta pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat menggunakan nomor urut partai politik peserta pemilu yang sama pada pemilu sebelumnya. Namun mereka juga boleh mengikuti penetapan nomor urut partai politik peserta pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU kalau tidak ingin menggunakan nomor urut yang lama pada Pemilu 2019. Pengundian nomor urut tersebut dilakukan secara terbuka dengan dihadiri wakil partai politik peserta pemilu, ujarnya. Pada bagian lain dia memaparkan perubahan materi norma yang terdapat dalam Pasal 186, yaitu jumlah kursi anggota DPR ditetapkan sebanyak 580 (lima ratus delapan puluh). Sedangkan dalam UU No. 7 Tahun 2017 terdapat sebanyak 575 kursi DPR. "Sejumlah poin perubahan lainnya mulai dari pengaturan 4 Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua hingga perubahan jumlah dapil hingga masa kampanye," ujarnya, Selasa (13/12). Dia juga mengatakan Perppu itu berisi beberapa poin perubahan atau penambahan pengaturan pemilu ke dalam Perppu tersebut seperti penyisipan satu pasal diantara Pasal 10 dan Pasal 11 dalam UU No. 7 Tahun 2017. Pasal itu adalah Pasal 10A tentang pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi di DOB Papua. Selain itu ada juga penyisipan satu pasal di antara Pasal 92 dan Pasal 93 yaitu Pasal 92A tentang Bawaslu provinsi di DOB Papua. Sedangkan penambahan satu ayat dalam Pasal 117 yaitu ayat (3) berisi dalam hal tidak terdapat calon anggota Panwaslu kelurahan/desa dan Pengawas TPS yang memenuhi persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, maka posisi itu dapat diisi oleh calon anggota Panwaslu kelurahan/desa dan Pengawas TPS. Akan tetapi mereka harus berusia paling rendah 17 tahun dan atas persetujuan Bawaslu kabupaten atau kota. Sementara itu, Deputi V Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramodhawardani mengatakan bahwa pemerintah berharap Perppu kepemiluan itu bisa menjadi pedoman pelaksanaan pemilu yang baik. Menurutnya, pemerintah akan terus memberikan dukungan untuk pelaksanaan Pemilu 2024. "Pemerintah berharap dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 yang kemarin diundangkan dapat menjadi pedoman penyelenggara pemilu mengelola tahapan dengan baik," ujar Jaleswari dalam keterangan tertulisnya.