PPP Pilih Nomor Urut Parpol Pemilu 2024 Tetap Diundi

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 14 Desember 2022 17:20 WIB
Jakarta, MI- Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menghendaki agar nomor urut parpol di pemilihan legislatif di tahun 2019 yang berkontestasi di Pemilu 2024 tetap melalui proses pengundian. Hal itu disampaikan Ketua DPP PPP Ahmad Baidowi merespons diterbitkanya Perppu tentang Pemilu 2024. Salah satu isi Perppu adalah nomor urut partai politik peserta pemilu 2019 sebelumnya tak perlu lagi diundi pada Pileg 2024. “Karena pasal 179 ayat 3 memberikan opsi kepada parpol Parlemen apakah tetap atau diundi, maka PPP memilih untuk diundi,” jelas Politikus PPP itu, Rabu,(14/12/2022). Awiek menjelaskan, DPR dipastikan akan menerima Perppu tersebut. Awiek menekankan, Perppu nantinya akan diubah menjadi Undang-Undang. “Tapi biasanya Perppu diterima jadi UU,” beber Awiek. Meski demikian, Awiek menegaskan, Perppu tersebut sedianya sudah berlaku. Nantinya, lanjut Awiek, di masa sidang berikutnya akan diputuskan DPR akan menerima atau menolak. “Karena sudah jadi Perppu otomatis berlaku. Nanti masa sidang berikutnya DPR akan membahas apakah menerima atau menolak perppu tersebut,” pungkas Awiek.
Berita Terkait