DPR: Aturan Turunan Perppu Pemilu Diperlukan Terkait Daerah Pemilihan

John Oktaveri
John Oktaveri
Diperbarui 14 Desember 2022 17:52 WIB
Jakarta, MI - Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad menilai perlu adanya aturan turunan dalam Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Pemilu untuk mengatur daerah pemilihan (dapil) pada daerah otonomi baru (DOB). "Yang pertama Perppu Pemilu tanggal 12 Desember 2022 sudah diterbitkan dan otomatis berlaku oleh karena itu untuk kemudian daerah otonomi baru kita pikir perlu aturan turunan untuk mengatur daerah pemilihan dan lain-lain," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Rabu (14/12). Terkait aturan turunan tersebut, Dasco memastikan DPR segera membahasnya di parlemen. Sedangkan mengenai poin-poin terkait aturan itu akan dikoordinasikan dengan komisi terkait. "Nanti akan dibahas atau kemudian dikoordinasikan dengan komisi terkait dalam hal ini Komisi II DPR RI," kata Dasco. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Perppu Pemilu pada Senin, 12 Desember 2022. Secara umum, Perppu Pemilu ini mengakomodasi penyelenggaraan Pemilu di empat DOB di Papua, yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan. Perppu tersebut diharapkan dapat mengakomodir jalannya pemilu di DOB menciptakan stabilitas politik dalam negeri. Selain itu, Perppu Pemilu juga mengatur penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi serta kelembagaan penyelenggara pemilu di keempat DOB tersebut. Banyak kalangan menilai dengan keluarnya Perppu Pemilu maka peluang untuk berkembangnya wacana presiden tiga periode akan hilang selain sejumkah spekulasi lainnya seperti penambahan masa jabatan presiden.