Pasal Zina KUHP Baru, DPR Minta Polisi Depankan Restorative Justice 

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 17 Desember 2022 19:20 WIB
Jakarta, MI - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengungkapkan bahwa aparat kepolisian berhati-hati dalam penegakan hukum berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru direvisi. Dia juga meminta polisi mengedepankan restorative justice atau keadilan restoratif dalam kasus tertentu. "Saya sadar memang masih ada ketidaksempurnaan di KUHP yang baru. Sehingga saya harap pihak kepolisian juga berhati-hati dalam menetapkan pasal dan mengedepankan restorative justice," kata Sahroni, Sabtu (17/12). Ia bilang, keadilan restoratif merupakan ciri hukum modern dan bisa memberikan manfaat penyelesaian yang maksimal. Menurut Sahroni, keadilan restoratif bisa dikedepankan untuk menutupi kekurangan dalam pasal seperti zina. "Restorative justice ini merupakan paradigma baru dalam peradilan pidana yang terbukti adil, berimbang, dan efisien. Jadi semisal masih ada kekurangan-kekurangan [di KUHP], seperti contohnya pasal zina, nah di situ kita kedepankan restorative justice," tutur politikus Partai NasDem itu. Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly meminta maaf kepada masyarakat Indonesia apabila dalam proses penyusunan hingga pengesahan RKUHP dinilai publik tidak sempurna. Yasonna juga meminta maaf apabila proses sosialisasi RKUHP masih kurang. Namun, ia menjamin bahwa pemerintah telah melibatkan partisipasi publik dan sejumlah organisasi masyarakat. "Untuk itu dengan segala kekurangan yang ada, saya Menteri Hukum dan HAM beserta tim perancang, tim RKUHP bersama-sama dengan teman-teman DPR, kalau ada yang tidak sempurna pada kesempatan ini, tentunya saya mohon maaf," kata Yasonna di Kampus Poltekip-Poltekim Tangerang, Banten, Kamis (15/12). Yasonna lantas meminta masyarakat yang tidak menghendaki sejumlah pasal dalam KUHP baru untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). #Pasal Zina #Pasal Zina dalam KUHP Baru