Koalisi Masyarakat Sipil Dorong KPU RI Audit Sipol

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 18 Desember 2022 21:01 WIB
Jakarta, MI- Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih mendorong agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan audit Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Hal tersebut perlu dilakukan untuk mengclearkan isu kecurangan manipulasi data dalam tahapan verifikasi faktual partai politik peserta Pemilu 2024. Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menegaskan, audit Sipol harus dilakukan sebagai bentuk transparansi KPU terhadap publik. "Terhadap KPU, ini sangat penting untuk dilakukan, karena sampai detik ini kami belum pernah hal ini berani diutarakan oleh anggota KPU pusat. Apa itu? Mengaudit secara besar-besar Sistem Informasi Partai Politik atau Sipol," tandas Kurnia dalam konferensi pers "Perkembangan Pos Pengaduan Kecurangan Verifikasi Faktual Partai Politik", seperti dilihat melalui tayangan YouTube Sahabat ICW, di Jakarta, Minggu (18/12/2022). Kurnia juga meminta agar hasil audit nantinya dapat disampaikan secara transparan oleh KPU kepada masyarakat. Menurutnya, hal itu perlu dilakukan KPU RI karena berdasarkan kesaksian yang mereka terima, isu kecurangan berupa manipulasi data dalam tahapan verifikasi faktual itu bersumber dari dugaan adanya perubahan data di dalam Sipol. "Maka, jawabannya adalah audit Sipol-nya, biar nanti terlihat ada perbedaan-perbedaan pada tanggal-tanggal tertentu; karena sistem ini didasarkan pada digital, elektronik, pasti setiap perubahan data pasti historinya kelihatan di sana, kami akan adu data," tegas Kurnia. Tak hanya soal audit Sipol, koalisi masyarakat sipil juga meminta Komisi II DPR RI memanggil KPU RI untuk mengklarifikasi dugaan kecurangan tersebut. "Kami juga mendesak Komisi II DPR RI memanfaatkan wewenangnya berdasarkan Pasal 38 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum untuk merekomendasikan pemberhentian anggota KPU RI yang terbukti berbuat curang," tandas Kurnia. Koalisi masyarakat sipil juga meminta Presiden Joko Widodo memastikan penyelenggaraan Pemilu 2024 tidak dicemari dengan praktik intimidasi, kecurangan, koruptif, dan manipulatif.

Topik:

Sipol
Berita Terkait