Anggap Dalam Kendali Istana, KAMI Minta Ketua KPU Pusat dan Komisoner Dipecat
![Syamsul](https://monitorindonesia.com/images/avatar-placeholder.jpg )
Syamsul
Diperbarui
20 Desember 2022 12:07 WIB
![Anggap Dalam Kendali Istana, KAMI Minta Ketua KPU Pusat dan Komisoner Dipecat](https://monitorindonesia.com/2022/04/IMG-20220414-WA0031.jpg)
Jakarta, MI- Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia atau KAMI mengeluarkan pernyataan sikap terkait dengan dugaan rekayasa KPU RI dalam proses verifikasi faktual perserta pemilu. Bagi KAMI hal itu merupakan kejahatan demokrasi.
KAMI sendiri awalnya merespons
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang mendapatkan somasi dari sejumlah anggota KPU daerah yang mengaku mendapatkan intimidasi dalam proses verifikasi faktual partai politik.
“Intimidasi dilakukan agar para anggota KPU di daerah untuk meloloskan beberapa partai yang awalnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS), lalu menjadi Memenuhi Syarat (MS) dan sebaliknya,” demikian bunyi pernyataan sikap KAMI, Selasa,(20/12/2022).
KAMI pun menduga ada indikasi kuat
KPU Pusat dalam kendali kekuatan istana atau kekuatan besar lainnya. Karena pada kenyataannya meloloskan partai-partai tertentu yang akan memecah dukungan suara bagi partai yang selama ini dianggap oposan.
“Serta mengamputasi kemunculan partai yang sangat kritis terhadap rezim oligarki,” bunyi pernyataan sikap tersebut.
KAMI menegaskan, tindakan KPU diduga kuat juga atas kendali penguasa guna menafikan persyaratan yang objektif kemudian dengan memaksa KPU daerah untuk merubah TMS menjadi MS dan sebaliknya.
“Sangat berbahaya bagi proses politik di Indonesia, lebih tepatnya merupakan kejahatan demokrasi,” papar KAMI.
KAMI menegaskan, bahwa kejahatan melalui rekayasa apa pun demi meraih kemenangan, untuk melanggengkan kekuasaan adalah cara-cara machiavelist yang jelas melanggar baik etika berbangsa maupun perundangan.
“Haruslah dilawan oleh semua kekuatan rakyat, karena sangat berbahaya bagi masa depan NKRI."
Atas dasar itu, KAMI meminta, Ketua KPU pusat harus diberhentikan secara tidak hormat beserta komisioner lainnya yang terlibat
“Lalu hentikan semua upaya dan rekayasa memanipulasi proses tahapan pemilu, yang berpotensi akan merusak dan mencederai proses demokrasi di Indonesia,” demikian bunyi pernyataan sikap tersebut.
Dalam pernyataan sikap tersebut tercantum sejumlah nama Ketua KAMI lintas Provinsi. Mereka antara lain KAMI Jawa Tengah Mudrick SM Sangidu, KAMI Daerah Istimewa Yogyakarta Syukri Fadholi, KAMI Jawa Timur
Daniel M Rasyid, KAMI Jawa Barat
Syafril Sjofyan dan AP-KAMI DKI Jakarta Djudju Purwantoro. KAMI Banten Abuya Shiddiq, KAMI Sumatra Utara Zulbadri, KAMI Riau Muhammad Herwan, KAMI Kalimantan Barat H. Mulyadi dan KAMI Sumatera Selatan Mahmud Khalifah Alam S.Ag, KAMI Sulawesi Selatan Geralz Geerhan dan KAMI Kepulauan Riau Drs. H. Makhfur Zurachman M.Pd, KAMI Jambi Suryadi, KAMI Aceh Saiful Anwar S.H., M.H dan SEKRETARIS Sutoyo Abad.
Topik:
KAMIBerita Sebelumnya
Berita Terkait
Hukum
![Diduga Terlibat Mafia Perdagangan Oli dan Sparepart Ilegal, Kemendag Dilaporkan ke KPK Ratusan massa PB KAMI menggelar unjuk rasa di halaman gedung Merah Putih KPK menuntut peredaran oli dan sparepart palsu yang melibatkan oknum pejabat Kemendag. [Foto: Ist]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kemendag-dilaporkan-ke-kpk.webp)
Diduga Terlibat Mafia Perdagangan Oli dan Sparepart Ilegal, Kemendag Dilaporkan ke KPK
26 Juli 2024 13:11 WIB
Politik
![Golkar Ingin RK Tetap di Jabar, Peluang KIM di Pilkada Jakarta Makin Kabur Politikus Partai Golkar, Ridwan Kamil (Foto: MI/Dhanis)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/politikus-partai-golkar-ridwan-kamil-foto-midhanis.webp)
Golkar Ingin RK Tetap di Jabar, Peluang KIM di Pilkada Jakarta Makin Kabur
16 Juli 2024 15:11 WIB
Politik
![Kenang Elektabilitas 6 Persen, Ridwan Kamil: Jangan Ukur Takdir dengan Survei Politikus Partai Golkar, Ridwan Kamil](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/politikus-partai-golkar-ridwan-kamil-foto-midhanis.webp)
Kenang Elektabilitas 6 Persen, Ridwan Kamil: Jangan Ukur Takdir dengan Survei
11 Juli 2024 08:23 WIB