Uchok Sky Sebut Perppu Cipta Kerja Kangkangi Konsep Negara Hukum

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 31 Desember 2022 16:53 WIB
Jakarta, MI- Aktivis 98, Uchok Sky Khadafi mengkritik langkah pemerintah yang menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja. Perppu diterbitkan sebagai respons terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Menurut Uchok, terbitnya Perppu tersebut menandakan bahwa Indonesia sebagai negara pengadopsi konsep negara hukum kian kehilangan maknanya. "Perppu tersebut seolah mengangkangi konsep negara hukum. Jelas MK bilang bahwa UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat malah bikin Perppu. Hukum tengah dikangkangi ini namanya. Ini namanya negara kekuasaan bukan negara hukum," tandas Uchok kepada wartawan, Sabtu (31/12/2022). Uchok mengaku tak habis pikir, Perppu diterbitkan di tengah kondisi yang sama sekali tidak dipersyaratkan UU. "Syaratnya kan kalau kata UU harus dalam keadaan genting sebuah Perppu itu bisa dibuat dan diterbitkan. Ini gentingnya di mana? Bikin aja seharusnya Perppu soal bendung pengaruh oligarki, ini baru genting," sindirnya. Uchok kembali mengatakan, pemerintah seperti tengah dikejar sesuatu dengan menerbitkan Perppu. "Kesannya seperti dikejar-kejar target pemerintah ini. Targetnya seperti apa itu yang masyarakat gak tahu. Apakah benar untuk kepentingan masyarakat atau kepentingan siapa. Ini jadi tanda tanya," tandasnya. Diketahui, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah baru saja menerbitkan Perppu terkait Ciptaker. "Hari ini telah diterbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 dan tertanggal 30 Desember 2022," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (30/12). Airlangga mengklaim perppu ini sudah sesuai dengan Putusan MK Nomor 38/PUU7/2009. Menurutnya, perppu ini telah memenuhi syarat kegentingan yang memaksa.