Wapres Tegaskan Tak Boleh Kampanye Politik di Tempat Ibadah!

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 8 Januari 2023 10:41 WIB
Jakarta, MI - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menegaskan bahwa aturan tidak memperbolehkan kampanye di tempat ibadah. Hal itu disampaikan Ma'ruf usai adanya pembentangan bendera Partai Ummat di sebuah Masjid di Cirebon, Jawa Barat. "Saya pikir itu sudah ada aturan bahwa tidak boleh kampanye di kantor pemerintah, di tempat-tempat ibadah dan di tempat pendidikan, itu saya kira sudah ada," kata Ma'ruf dalam keterangan tertulisnya, Minggu (8/1). Ma'ruf pun meminta seluruh partai untuk menaati aturan terkait pemilu. Ia mengatakan tindakan pengibaran bendera partai di tempat ibadah berpotensi menimbulkan konflik antarjemaah. Sebab, dengan banyaknya jemaah yang dimiliki suatu tempat ibadah, maka akan semakin banyak juga preferensi politik yang dimiliki. "Masjid itu kan jemaahnya, aspirasi politiknya juga belum tentu satu kan, banyak. Kalau nanti datang satu partai, kemudian terjadi lagi nanti partai lain datang lagi, atau jemaahnya kemudian menjadi berantakan atau bubar," ujarnya. Menurutnya, hal tersebut dapat membawa perpecahan di tempat ibadah dan sekitarnya. "Itu tidak maslahat. Di dalam keutuhan jemaah juga tidak baik," ungkapnya. Ma'ruf pun menekankan kepada seluruh partai politik peserta pemilu dapat menjaga ketertiban dalam berkampanye, dan mematuhi undang-undang yang berlaku. Ia juga mengimbau agar kejadian yang terjadi di Cirebon tidak terulang kembali di tempat lain. "Aturan tidak membolehkan," pungkasnya.