Agar Negara Tidak Rugi, Komisi VII DPR Minta Entitas Khusus Pungutan Ekspor Batu Bara Segera Rampung

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 13 Januari 2023 21:31 WIB
Jakarta, MI- Pemerintah bersama pelaku usaha batu bara dikabarkan telah sepakat untuk mengubah mekanisme pelaksanaan pungutan ekspor batu bara menjadi Mitra Instansi Pengelola (MIP) PNBP dari sebelumnya berbentuk Badan Layanan Umum (BLU). Menurut anggota Komisi VII DPR RI Yulian Gunhar, perubahan nama itu bukan menjadi masalah esensial, karena yang terpenting bagaimana penerimaan negara dalam bentuk PNBP bisa masuk. "Memang sejak awal DPR minta beda, entah apa nama entitas khusus hasil rapat RDP dengan Menteri ESDM dan pelaku usaha. Namun apapun namanya, entah gotong royong atau apalah itu, yang terpenting PNBP harus masuk ke negara," kata Politikus PDIP itu dalam keterangan tertulis, Jumat (13/01/2023). Gunhar meminta masalah perubahan pilihan nama entitas khusus dalam mekanisme pelaksanaan pungutan ekspor batu bara dari sebelumnya berbentuk BLU itu, bisa segera rampung. Menurutnya, apabila berlarut-larut maka berujung pada kerugian negara. "Kalau masalah perubahan pilihan nama entitas ini terlalu lama, maka negara juga rugi, karena penjualan batu bara selama ini terus berjalan," katanya. Legislator PDI Perjuangan ini juga memandang bahwa pelaksanaan pungutan ekspor batu bara yang diatur di luar mekanisme Badan Layanan Umum (BLU), sudah tepat. Menurutnya, jika dengan pola BLU maka harus ada setoran untuk dana pendidikan dan kesehatan dan UMKM, seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan BLU. "Sedangkan dengan mekanisme MIP, nantinya entitas itu hanya akan menjalankan fungsi tunggal yakni sebagai lembaga 'himpun-salur'. Melalui skema himpun-salur tersebut, PLN dan industri semen, pupuk, dan industri tertentu hanya wajib membayar batu bara senilai harga jual domestic market obligation atau DMO," terangnya.

Topik:

batu bara