Legislator Minta Kejagung Tindaklanjuti Vonis Nihil Hukum Benny Tjokro di Kasus ASABRI

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 14 Januari 2023 00:12 WIB
Jakarta, MI - Anggota Komisi III DPR RI, Wihadi Wiyanto meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) agar dapat segera merespon putusan majelis hakim yang memvonis nihil hukuman pidana, namun tetap membayar uang pengganti senilai Rp 5,7 Triliun dalam kasus korupsi ASABRI kepada terdakwa Benny Tjokrosaputro. "Bahwa kita menunggu dari Jaksa bagaimana tindaklanjutnya dari vonis majelis hakim dan kita minta jaksa untuk lebih mempelajari vonis hakim itu sehingga tidak menjadikan pertanyaan dimasyarakat," kata Wihadi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (13/1). Namun demikian, Jubir Bappilu Partai Gerindra ini tetap menghargai vonis hakim terhadap Komisaris PT Hanson Internasional Tbk itu. "Intinya kita tetap menghargai semua keputusan hakim tersebut," ujar legislator dapil Jatim IX meliputi Bojonegoro dan Tuban. [caption id="attachment_498637" align="alignnone" width="600"] Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro[/caption] Sebelumnya diberitakan, Benny Tjokrosaputro divonis nihil di kasus ASABRI oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Komisaris PT Hanson International Tbk itu tetap divonis bersalah dalam kasus ini. Dia terbukti melakukan korupsi bersama mantan Dirut ASABRI Adam Damiri dan Sonny Widjaja dkk. Perbuatan mereka terbukti merugikan negara sebesar Rp 22,7 triliun. [caption id="attachment_352317" align="alignnone" width="640"] ASBRI[/caption] "Mengadili, menyatakan Terdakwa Benny Tjokrosaputro telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan kesatu primer dengan pemberatan secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang," jelas hakim ketua IG Eko Purwanto saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Kamis (12/1). Meskipun Vonis hakim soal putusan nihil, Tetapi Benny Tjokro tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp5,7 triliun dalam kasus korupsi di PT Asabri. "Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp5.733.250.247.731," tukasnya. Diketahui, Sebelum putusan kasus ASABRI dilakukan, Benny Tjokro pun sudah divonis seumur hidup dalam kasus korupsi pengelolaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).