Kades Minta Revisi UU Desa, Pengamat: Jangan Serampangan demi Kepentingan Penguasa!

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 22 Januari 2023 14:38 WIB
Jakarta, MI - Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan menyoroti aksi sejumlah Kepala Desa yang meminta perpanjangan jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun, di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (17/1). Mereka meminta DPR merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Menurutnya, DPR RI tidak bisa membahas undang-undang serampangan. Namun tegas dia, harus terencana berdasarkan prioritas, dalam hal ini masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) yang ditetapkan di rapat paripurna DPR. "Maka itu, revisi UU tentang Desa tidak bisa dilakukan, tidak masuk prolegnas," kata Anthony kepada Monitor Indonesia, Minggu (22/1). Dijelaskannya, bahwa pembahasan Undang-Undang di luar prolegnas hanya dapat dilakukan kalau ada keadaan tertentu yaitu ratifikasi perjanjian internasional, mengisi kekosongan hukum, mengatasi keadaan luar biasa atau urgensi nasional. "Revisi UU tentang Desa tidak termasuk keadaan tertentu!," tegasnya. Maka itu, tambah dia, DPR dan pemerintah tidak bisa bahas revisi UU tentang Desa tahun ini, tidak bisa melakukan revisi masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun. "Kalau ini dilakukan artinya DPR dan pemerintah menjalankan sistem tirani, mengubah Undang-Undang seenaknya sesuai kepentingan penguasa, bukan kepentingan rakyat," tutupnya. (AN)