Ini Dalih FPKB Dukung Perpanjangan Masa Jabatan Kades 9 Tahun

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 27 Januari 2023 17:37 WIB
Jakarta, MI- Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) memberikan alasannya mendukung perpanjangan masa jabatan Kepala Desa menjadi 9 tahun. FPKB mengklaim sudah melakukan survei dan analisis terkait dengan alasanya mendukung perpanjangan masa jabatan Kades. “Kita mendukung. Karena sekali lagi perlu diini lho ya, kita mendukung sembilan tahun dan hanya dua periode,” jelas Waketum PKB Syaiful Huda, Jumat, (27/1/2023). Huda menerangkan, periode masa jabatan kades yang saat ini diterapkan sedianya bisa membuat pemimpin tertinggi di desa menjabat hingga tiga periode. Bahkan, hitungannya Kepala Desa bisa menjabat sampai 18 tahun. “Kalau yang kemarin tuh kan enam tahun bisa tiga periode. Jadi jatuh tahunnya sama-sana 18. Jadi kami sudah menghitung sudah menganalisa dan sudah survei beberapa kali,” imbuh Syaiful Huda. “Saya tahu suasananya bagaimana konflik pasca pilkades menyelesaikain psikologis dan pertarungan sisa pertarungan politik itu bisa 3 tahun 4 tahun. Desa gak bisa membangun,” tambah Ketua Komisi X DPR RI ini. Syaiful Huda membantah bila langkah mengakomodir keluhan para Kades untuk memperpanjang masa jabatannya berkaitan dengan kepentingan politik di 2024. Ia menekankan, bahwa draft Undang-Undang telah rampung hampir setahun setengah. “Draft ini sudah hampir setahun setengah. Dan mandet. Draft provinsi ini sudah ada setahun setengah yang lalu, diajukan oleh teman-teman inisiatif dari teman-teman asosiasi kepala desa juga gitu,” beber Syaiful Huda. Syaiful Huda memastikan, bahwa tidak ada maksud politisasi dari langkah mengakomodir perpanjangan masa jabatan Kades. Ia menegaskan bahwa wacana tersebut berasal langsung dari Kepala Desa. “Nah kemudian mereka merasa lho kok gak masuk-masuk prolegnas gitu. Jadi gak ada, gak terkait langsung dengan politik. Politisasi. Tidak terkait dengan politisasi terkait menjelang pemilu. (Gak ada, ini wacana betul-betul di dalam tubuh asosiasi kepala desa),” pungkasnya.
Berita Terkait