Banyak Pasal Bermasalah, Komisi VII DPR Minta Permen ESDM Tentang Harga Gas Ditinjau Kembali
![Syamsul](https://monitorindonesia.com/images/avatar-placeholder.jpg )
Syamsul
Diperbarui
2 Februari 2023 16:09 WIB
![Banyak Pasal Bermasalah, Komisi VII DPR Minta Permen ESDM Tentang Harga Gas Ditinjau Kembali](https://monitorindonesia.com/2022/06/elpiji-3-kg-2-1.jpg)
Jakarta, MI- Komisi VII DPR RI menyoroti beberapa pasal yang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM nomor 15 tahun 2022 tentang tata cara Penetapan Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.
Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtarudin menilai, pasal-pasal dalam Permen tersebut seakan dispute atau menjadi konflik persoalan.
"Kita melihatnya ada masalah penerapan dalam Permen 15/2022 itu," kata Mukhtarudin dalam Rapat Kerja dengan Menteri ESDM Arifin Tasrif di Gedung Nusantara Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (2/2/2023).
Untuk itu, politikus Golkar Dapil Kalimantan Tengah ini pun sepakat agar Permen 15 Tahun 2022 tersebut ditinjau kembali dengan melibatkan Kementerian terkait dan stakeholder lainnya seperti di kalangan industri.
"Jadi persoalan- persoalan seperti ini seolah-olah ada sengketa di kalangan pelaku industri. Nah berarti ada di dispute permen 15 ini dengan pengembangan industri manufaktur, ini yang saya sayangkan," tandas Mukhtarudin.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Komisi VII DPR Maman Abdurrahman yang menegaskan bahwa Permen 15 Tahun 2022 tersebut sangat ambigu, karena dalam beberapa pasal yang tertuang di dalam ada terdapat kata-kata paling sedikit.
"Pak Menteri saya lihat ada 6 sampai 7 pasal yang ada kata paling sedikit, hal ini sering sekali terjadi realitas di lapangan, nanti akan menjadi ambigu, karena kata paling sedikit ini akan menjadi pintu masuk konflik di lapangan," tandas Maman Abdurrahman.
Dalam Raker tersebut juga Komisi VII DPR RI mendesak ESDM Arifin Tasrif untuk berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan agar program-program yang berkaitan langsung dengan masyarakat khususnya yang mendapat automatic adjustment (blokir) dalam terlaksana sesuai rencana yang telah ditetapkan.
Topik:
ESDMBerita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
![Usai Ditjen Minerba ESDM, KPK Acak-acak Kantor di Jakarta soal Korupsi Abdul Gani Kasuba Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kpk-ri-13.webp)
Usai Ditjen Minerba ESDM, KPK Acak-acak Kantor di Jakarta soal Korupsi Abdul Gani Kasuba
29 Juli 2024 19:19 WIB
Hukum
![Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBm) Bondohula Mangkrak, Dana Hibah Kementerian ESDM ke Pemda Sumba Barat Rp 30 Miliar KPK menemukan aset daerah di Sumba Barat mangkrak, Pemda setempat diminta tegas tindaklanjut (Foto: Dok KPK)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kpk-menemukan-aset-daerah-di-sumba-barat-mangkrak-pemda-setempat-diminta-tegas-tindaklanjut-foto-dok-kpk.webp)
Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBm) Bondohula Mangkrak, Dana Hibah Kementerian ESDM ke Pemda Sumba Barat Rp 30 Miliar
28 Juli 2024 13:27 WIB
Hukum
![Bareskrim Polri Periksa 22 Saksi Korupsi PJUTS Kementerian ESDM Rp 64 Miliar Bareskrim Polri (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/bareskrim-polri.webp)
Bareskrim Polri Periksa 22 Saksi Korupsi PJUTS Kementerian ESDM Rp 64 Miliar
26 Juli 2024 23:11 WIB
Hukum
![TPPU Abdul Gani Kasuba, Komisaris PT Tri Mineral Mining Syaifuddin Mohalisi Digarap KPK Muhaimin Syarif mengenakan rompi tahanan KPK dan tangan diborgol (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/muhaimin-syarif-1.webp)
TPPU Abdul Gani Kasuba, Komisaris PT Tri Mineral Mining Syaifuddin Mohalisi Digarap KPK
26 Juli 2024 15:01 WIB
Hukum
![KPK Bidik Tersangka Baru Gratifikasi-TPPU Abdul Gani! Pejabat ESDM Siap-siap Saja Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral atau ESDM (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kementerian-esdm-ri.webp)
KPK Bidik Tersangka Baru Gratifikasi-TPPU Abdul Gani! Pejabat ESDM Siap-siap Saja
25 Juli 2024 16:42 WIB