Plus Minus Proporsional Tertutup - Terbuka Versi Eks Komisioner KPU
![Aldiano Rifki](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/XNyI5VRYut5ImW6o0Y2dgeozbFJ6AXnHLqpUBp2P.jpg )
Aldiano Rifki
Diperbarui
10 Februari 2023 16:28 WIB
![](https://monitorindonesia.com/images/no-image.png)
Jakarta, MI - Mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik, menilai pemilu sistem proporsional terbuka atau sistem coblos nama caleg dan tertutup memiliki plus minus.
Kata dia, menilai sistem proporsional tertutup coblos gambar partai bakal lebih melanggengkan oligarki.
Sedangkan sistem proporsional terbuka, pemilih dapat mencoblos caleg yang diinginkan ataupun partainya. Sistem ini diterapkan sejak Pemilu 2009 hingga Pemilu 2019.
"Sebenarnya semua ada plus minusnya. Sistem proporsional dulu kita gunakan. Namun pada akhirnya sistem ini kita tinggalkan karena begitu besar peran partai dalam menentukan anggota legislatif sehingga mengarah ke oligarki," ujar Evi kepada wartawan, Jum'at (10/2).
"Lalu kita berubah ke proporsional terbuka. Yang mana pilihan dikembalikan kepada pemilik kedaulatan, rakyat," sambungnya.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini tengah memproses uji materiil UU Nomor 7/2017 tentang pemilu sistem proporsional terbuka atau sistem coblos nama caleg itu
Evi pun mendorong sistem proporsional terbuka dipertahankan karena lebih memihak pada rakyat.
"Sekarang ini ya kita perlu mempertahankan proporsional terbuka," tegasnya.
Sebelumnya, MK menggelar sidang lanjutan perkara uji materi Pasal 168 UU Pemilu, yang mengatur pileg menggunakan sistem proporsional terbuka, pada hari ini, Kamis (9/2) kemarin.
MK akan bersidang kembali pada pekan depan dengan agenda sama, yakni mendengarkan keterangan pihak terkait.
Gugatan uji materi ini dilayangkan oleh enam warga negara perseorangan, yang salah satunya merupakan kader PDIP.
Pada intinya, mereka meminta MK memutuskan pileg kembali menggunakan sistem proporsional tertutup.
Sementara sidang bergulir, partai politik parlemen terpecah ke dalam dua kubu. Kubu pendukung sistem proporsional terbuka terdiri atas delapan parpol parlemen, mulai dari Golkar, Gerindra, PKB, hingga PKS. Sedangkan pendukung sistem proporsional tertutup hanya PDIP.
#Plus Minus Proporsional Tertutup-Terbuka #Plus Minus Proporsional Tertutup-Terbuka
Berita Sebelumnya
Berita Terkait
Politik
![Terlibat Sabu hingga Main Perempuan, Moralitas Komisioner KPU Pusat dan Daerah Dipertanyakan KPU kembali tercoreng ulah Sekretaris KPU Kabupaten Sorong Selatan, Provinsi Papua Barat Daya, Rudi (38) yang kini tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kpu-ri-1.webp)
Terlibat Sabu hingga Main Perempuan, Moralitas Komisioner KPU Pusat dan Daerah Dipertanyakan
11 jam yang lalu
Metropolitan
![Merasa Diintimidasi Oleh Bawahan, Kepala Sudinhub Jakpus Lapor Polisi Ilustrasi - Petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat mengangkut kendaraan. (Foto: Antara)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/foto-petugas-dishub-jakpus.webp)
Merasa Diintimidasi Oleh Bawahan, Kepala Sudinhub Jakpus Lapor Polisi
29 Juli 2024 21:40 WIB