Gawat! PPATK Endus Dugaan Money Laundry Hingga Rp500 T Lewat Koperasi

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 14 Februari 2023 20:21 WIB
Jakarta, MI- Dalam kurun 2020-2022, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengendus dugaan adanya aksi pencucian uang (money laundry) yang dilakukan oleh 12 koperasi simpan pinjam. Tak main-main, dugaan pencucian uang tersebut disebut PPATK mencapai angka Rp500 triliun. "PPATK menemukan dalam periode 2020-2022 saja, itu ada 12 koperasi simpan pinjam dengan dugaan TPPU, termasuk koperasi yang sekarang ini. Jumlah dana secara keseluruhan melebihi Rp500 triliun," beber Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, Selasa (14/2/2023). Ivan menambahkan, PPATK telah menelaah praktik model pencucian uang lewat koperasi jauh sebelum kasus Indosurya mencuat ke publik. Ivan mengungkapkan, PPATK sudah mengantongi 21 data hasil analisis terkait 11 kasus dugaan tindak pidana pencucian uang lewat koperasi, termasuk di dalamnya kasus Indosurya. "Jadi artinya, kita melihat bahwa potensi kerugian. Bukan potensi ya, dana yang dihimpun oleh koperasi yang melakukan tindak pidana pencucian uang itu besar," tandasnya. Menyinggung soal kasus Indosurya, Ivan mengungkapkan bahwa pihaknya sempat bekerja sama dengan Kejaksaan. Ivan mengakui sempat beberapa kali mengirim data ke Kejaksaan dan mendapati dugaan tindak pidana pencucian uang oleh koperasi itu. Menurutnya, Indosurya menjalankan sistem koperasi dengan menunggu modal baru masuk. Kesimpulan ini tercatat lewat beberapa dana nasabah yang ditransaksikan ke perusahaan terafiliasi. "Kami sudah beberapa kali mengirimkan hasil analisis kepada Kejaksaan terkait kasus Indosurya. Artinya dari perspektif PPATK memang terjadi pencucian uang," tegas Ivan.  

Topik:

PPATK