Bawaslu Tak Bisa Telaah Temuan PPATK Dana Tambang Ilegal ke Parpol, Mengapa?

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 17 Februari 2023 13:46 WIB
Jakarta, MI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI tidak dapat menelaah temuan Pusat Pelaporan dan Analisis  Transaksi Keuangan (PPATK) terkait adanya dana dari tambang ilegal yang diduga mengalir ke partai politik (Parpol). “Dalam konteks Pemilu, Bawaslu hanya memiliki kewenangan untuk mengawasi keuangan partai politik yang terkait dana kampanye,” kata anggota Bawaslu RI Puadi kepada wartawan, Jum'at (17/2). Menurut Puadi, dana kampanye yang dimiliki partai politik nantinya akan diperiksa oleh KPU RI melalui akuntan publik. Audit itu untuk mengetahui asal muasal dana kampanye yang dimiliki partai politik. “Nanti akan ada aduit dana kampanye dari akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU,” terangnya. Ditambahkannya, bahwa informasi yang disampaikan PPATK terkait aliran dana ilegal ke partai politik kemungkinan besar kan di pecah untuk menghindari batasan sumbangan. “Untuk menghindari batasan dan lain lain,” jelasnya. Sebelumnya, PPATK mencatat adanya aliran dana tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kegiatan-kegiatan ilegal di sektor kehutanan, pertambangan, hingga perikanan ke dalam proses kontestasi pemilihan umum atau pemilu. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan, pihaknya pun telah melaporkan hasil analisis terkait aliran dana gelap ini ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Kejadiannya baik pada pemilihan level kepala daerah hingga calon legislatif. "Kita menemukan ada beberapa indikasi ke situ, dan faktanya memang ada. Nah itu kita koordinasikan terus dengan teman-teman dari KPU, Bawaslu," ucap Ivan, Selasa (14/2). Kendati begitu, Ivan enggan merinci jumlah besaran dana yang mengalir dari kegiatan ilegal itu kepada para peserta pemilu. Hanya saja, dia mengatakan, jumlah aliran dana yang ditelusuri selama dua kali penyelenggaraan pemilu di tanah air bisa mencapai triliunan rupiah. "Jumlah agregatnya enggak bisa kita sampaikan di sini, pokoknya besar lah, triliunan datanya hasil pidana asalnya, triliunan, karena terkait dengan banyak tindak pidana," ujar Ivan. "Misalnya ada kegiatan ilegal di luar, katakan lah ada pembalakan liar, ilegal mining, ilegal fishing, itu dipakai untuk membiayai kegiatan political," ungkapnya. Ivan menekankan, terkait nama-nama siapa saja yang menikmati dana ilegal itu tentu tidak bisa ia sebutkan secara gamblang saat ini. Hanya saja ia kembali menekankan, penelusurannya pencegahan tindak pidana pencucian uang dilakukan sudah dalam dua periode pemilu sebelumnya. "Ya kita sudah ikutin dari sejak lama karena PPATK sudah sekitar 2 kali periode pemilu ini kita melakukan riset terus setiap pemilu dan kerja sama dengan KPU dan Bawaslu," kata Ivan. Menurutnya, hasil dari penelusuran dan riset bersama KPU maupun Bawaslu terkait aliran dana itu faktanya terkolerasi dengan oknum-oknum tertentu yang menjadi temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama ini. "Terkait tindak pidana sumber daya alam, lalu masuk ke orang-orang tertentu yang kita duga sebagai political person ya ada banyak juga saya tidak bisa sebutkan," tukasnya. #Temuan PPATK Soal Dana Tambang Ilegal