Komisi X DPR Sebut Kebijakan Sekolah Masuk Jam 5 Pagi di NTT Rugikan Siswa dan Orang Tua

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 1 Maret 2023 18:26 WIB
Jakarta, MI- Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) menentang keras rencana Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Laiskodat yang mewajibkan peserta didik tingkat SMA/SMK untuk memulai waktu belajar di sekolah pukul 05.00 WIB. “Instruksi Gubernur Viktor Laiskodat yang meminta waktu pembelajaran siswa SMA/SMK di Pukul 05.00 WIB akan banyak merugikan siswa dan orang tua siswa. Meskipun sebagai kepala daerah yang bertanggungjawab pada penyelenggaraan pendidikan di SMA/SMK baiknya kebijakan yang dikeluarkan harus berdasarkan kajian matang,” kata Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda, Rabu,(1/3/2023). Diungkapkannya, dari informasi yang diterima diketahui jika kebijakan tersebut belum ada kajian akademisnya. Kebijakan tersebut hanya disampaikan Gubernur Laiskodat ke kepala dinas pendidikan dan para kepala sekolah secara lisan. Kebijakan tersebut juga belum tersosialisasikan kepada para stake holder pendidikan baik tenaga kependidikan maupun para peserta didik. “Maka wajar saja jika kebijakan tersebut mendapatkan banyak respons negatif di level publik NTT,” ujarnya. Menurutnya, upaya membangun disiplin tidak harus memaksa peserta didik untuk memulai pembelajaran di sekolah-sekolah sejak pukul 05.00 pagi. Menurutnya lagi, saat sekolah dimulai pukul 5 pagi maka siswa harus bersiap paling tidak sejak pukul 4 pagi. “Apakah sudah dikaji keamanan siswa atau siswi saat perjalanan ke sekolah. Apakah sudah tersedia angkutan yang aman. Sebab jumlah sekolah SMA/SMK relatif tidak sebanyak sekolah dasar sehingga pasti akan menyulitkan para peserta didik,” tandasnya. Huda juga mengaku tidak mengetahui relevansi masuk sekolah jam 5 pagi dengan upaya meningkatkan kualitas pembelajaran. Menurutnya, kualitas pembelajaran lebih ditentukan pada kualitas pendidik, ketersediaan sarana pra sarana pendidikan yang memadai, hingga dukungan orang tua siswa. “Harusnya kepala daerah fokus saja bagi upaya untuk memastikan kesejahteraan guru, penyediaan sarana prasaran pendukung pendidikan, hingga menciptakan ekosistem pendidikan di kalangan orang tua siswa untuk mendukung kualitas pembelajaran di sekolah,” pungkas dia. Diketahui, kebijakan Gubernur Viktor Laiskodat yang mengharuskan proses belajar mengajar di SMA/SMK dimulai pukul 05.00 WIB dikeluhkan banyak stakeholder pendidikan NTT. Kebijakan tersebut dinilai memberikan dampak kurang baik bagi tumbuh kembang peserta didik. Alasan jika waktu dimulainya aktivitas pendidikan tersebut sama dengan sekolah asrama maupun pesantren dinilai tidak setara.