Gugatan Partai Prima Dikabulkan PN Jakarta Pusat, KPU RI Nyatakan Banding
![Akbar Budi Prasetia](https://monitorindonesia.com/images/avatar-placeholder.jpg )
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui
2 Maret 2023 18:14 WIB
![](https://monitorindonesia.com/images/no-image.png)
Jakarta, MI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana akan melakukan banding terhadap putusan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menghukum lembaga pimpinan Hasyim Asyari itu untuk tunda Pemilu.
"Kita banding," kata Ketua KPU RI, Hasyim Asyari kepada Monitor Indonesia, Kamis (2//3).
Sebelumnya, gugatan Partai Prima terhadap KPU RI dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. PN Jakarta Pusat menghukum KPU RI untuk tunda Pemilu serentak 2024.
Diketahui, gugatan itu dilayangkan Partai Prima ke PN Jakarta Pusat pada 8 Desember 2022 dan ketuk palu pada Kamis, 2 Maret 2023.
"Menerima gugatan penggugat untuk seluruh," bunyi amar putusan yang dikutip Monitor Indonesia dari laman resmi Mahkamah Agung, Kamis (2/3).
Dalam putusan itu juga disebutkan bahwa Partai Prima selaku partai politik telah dirugikan oleh KPU pada saat mengikuti verifikasi administrasi.
"Menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat," bunyi amat putusan itu.
PN Jakarta Pusat juga menilai bahwa KPU selaku tergugat melakukan perbuatan melawan hukum. Dan, KPU dihukum untuk membayar ganti rugi berupa materiil ke Partai Prima.
"Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Menghukum tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) kepada penggugat," bunyi amat putusan.
Tidak hanya itu saja, PN Jakarta Pusat juga menghukum KPU RI untuk tunda Pemilu serentak 2024 sejak putusan ini dibacakan.
"Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," bunyi amar putusan tersebut.
"Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad). Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada tergugat sebesar Rp 410.000.000 (empar ratus sepuluh juta rupiah," demikin bunyi amat putusannya.
PN Jakarta Pusat juga menolak eksepsi dari KPU RI selaku tergugat. "Menolak eksepsi tergugat tentang gugatan penggugat kabur/tidak jelas (Obscuur Liberl," bunyi amat putusan dalam eksepsi.
"Mengadili, menolak eksepsi tergugat tentang gugatan penggugat kabur/tidak jelas (Obscuur Libel)," bunyi amar putusan dalam eksepsi.
Berita Sebelumnya
Berita Terkait
Politik
![Terlibat Sabu hingga Main Perempuan, Moralitas Komisioner KPU Pusat dan Daerah Dipertanyakan KPU kembali tercoreng ulah Sekretaris KPU Kabupaten Sorong Selatan, Provinsi Papua Barat Daya, Rudi (38) yang kini tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kpu-ri-1.webp)
Terlibat Sabu hingga Main Perempuan, Moralitas Komisioner KPU Pusat dan Daerah Dipertanyakan
30 Juli 2024 16:13 WIB
Metropolitan
![Merasa Diintimidasi Oleh Bawahan, Kepala Sudinhub Jakpus Lapor Polisi Ilustrasi - Petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat mengangkut kendaraan. (Foto: Antara)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/foto-petugas-dishub-jakpus.webp)
Merasa Diintimidasi Oleh Bawahan, Kepala Sudinhub Jakpus Lapor Polisi
29 Juli 2024 21:40 WIB