Yan Harahap: Wewenang MK Diamputasi PN Jakpus

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 3 Maret 2023 16:51 WIB
Jakarta, MI - Deputi Strategi dan Kebijakan DPP Partai Demokrat, Yan Harahap, menilai, wewenang Mahkamah Konstitusi diamputasi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) karena perintahkan KPU RI untuk menunda Pemilu 2024. "Entah mengapa, hukum sering jungkir balik di era sekarang. Pada kasus ini terlihat wewenang Mahkamah Konstitusi diamputasi oleh Pengadilan Negeri," kata Yan Harahap kepada Monitor Indonesia, Jumat (3/3). Yan Harahap merasa aneh dengan putusan yang dikeluarkan PN Jakarta Pusat. Padahal, kata Yan, PN Jakarta tidak memiliki wewenang untuk perintahkan KPU RI menunda pesta demokrasi di 2024. "Menjatuhkan suatu vonis yang dalam UU jelas-jelas bukan kompetensi absolut-nya, dan memutuskan sesuatu di luar wewenangnya," ujarnya. Yan menjelaskan, sengketa proses Pemilu merupakan wewenang dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN). "Seharusnya hakim PN itu sudah mengerti bahwa sengketa terkait proses Pemilu adalah kewenangan Bawaslu dan PTUN. Sedangkan sengketa tentang hasil pemilu merupakan kewenangan MK," terangnya. Oleh karena itu, Yan meminta agar Komisi Yudisial mengevaluasi hakim yang memerintahkan KPU RI untuk menunda Pemilu. Bahkan, jika memang hakim tersebut tidak kompeten layak dicopot. "Jadi menurut saya, para hakimnya perlu dievaluasi. Layak dicopot bila memang tak kompeten," tandasnya. (ABP)