Soroti Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024, Din Syamsuddin: Saya Bersama Rakyat Menolak dan Menentang

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 4 Maret 2023 19:55 WIB
Jakarta, MI- Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI menunda Pemilu 2024 menuai pro kontra di tengah masyarakat. Keputusan PN Jakarta Pusat tersebut merupakan hasil dari gugatan yang dilayangkan oleh Partai Prima kepada KPU. Menangggapi hal itu, mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin menilai, penundaan pemilu atau perpanjangan masa jabatan Presiden merupakan tindakan inkonstitusional. Din memastikan bersama rakyat akan menolak dan menentang keputusan itu. “Penundaan pemilu dan/atau perpanjangan masa jabatan Presiden adalah tindakan inkonstitusional. Saya akan bersama rakyat menolak dan menentangnya,” tegas Din, Sabtu,(4/3/2023). Din menjelaskan, merujuk UUD NRI 1945 sebagai landasan tertinggi tata urutan perundan-perundangan yakni pada pasal 7 dan pasal 22 E disebutkan bahwa jabatan presiden dan wapres maksimal hanya 2 periode. “Yakni masa jabatan 5 tahun kemudian dapat di perpanjang 5 tahun kembali, sehingga pihak-pihak yang menginginkan perpanjangan masa jabatan presiden telah melakukan tindakan inskonstitusional,” jelas Din. Din menegaskan, penundaan pemilu harus ditolak. Sebab, dalam UU pemilihan umum tahun 2017 pemilu 2024 sendiri akan dilakukan serentak dalam memilih legislatif pusat dan daerah, DPD, presiden dan wapres hingga kepala daerah. “Jika ada yang melakukannya patut untuk di tolak. Meskipun ada jalan untuk mengamandemen UUDNRI 1945, namun jelas tindakan ini tindakan melawan hukum konstitusi,” pungkas Din.

Topik:

tunda pemilu
Berita Terkait