Yusril Sebut UU Pemilu Bertentangan dengan UUD 1945

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 8 Maret 2023 12:29 WIB
Jakarta, MI - Mahkamah Konstitusi (MK) melajutkan sidang gugatan perkara nomor 114 PUU-XX/2022 terkait uji materi UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang berkaitan dengan sistem proporsional terbuka. Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan pihak terkait dari DPP Partai Bulan Bintang (PBB) dan Derek Laoupatty, dkk. Sidang ini langsung dipimpin Ketua MK, Anwar Usman. Dari pihak PBB yang menyampaikan argumentasi adalah Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra. Dia membeberkan, ada beberapa pasal dalam Undang-Undang 7/2017 tentang Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara RI 1945. Adapun pasal di UU 7/2017 yang bertentangan dengan UUD 1945 diantaranya; Pasal 168 ayat 2, Pasal 342 ayat 2, Pasal 353 ayat1 huruf d, Pasal 368 ayat 2 huruf d, Pasal 420 huruf c dan d, Pasal 422 dan Pasal 426 ayat 3. "Menyangkut penerapan sistem proporsional terbuka bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 karena melemahkan, merudksi fungsi partai politik, melemahkan kapasitas pemilih dan menurunkan kualitas pemilihan umum," kata Yusril di ruang sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (8/3). Yusril mengatakan, pasal-pasal tersebut juga menghalangi hak konstitusinal dari fungsi partai politik. "Ketentuan pasal yang mengatur sistem proporsional terbuka secara nyata telah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, karena menghalangi pemenuhan jaminan-jaminan konstitusional mengenai fungsi partai politik, melemahkan kapasitas pemilih, dan melemahkan kualitas pemilihan umum," tandasnya. Sampai berita ini diturunkan, pihak terkait dalam sidang uji materi UU 7/2017 tentang Pemilu soal sistem proporsional terbuka masih berlangsung. (ABP).