Anggota Komisi VII DPR Sepakat Jika Pemerintah Terapkan Kewajiban Dana Deposit ke Perusahaan-perusahaan Tambang

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 8 Maret 2023 20:19 WIB
Jakarta, MI- Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto mengaku sepakat dengan gagasan agar Pemerintah mewajibkan setiap perusahaan tambang mendepositokan dana bagi kepentingan rehabilitasi atau reklamasi pasca kegiatan operasionalnya. Hanya saja, kata dia menyarankan, untuk menaruh dana deposito nantinya sebaiknya menggunakan akun Pemerintah. "Ya ini ide yang bagus sebagian sudah dijalankan, cuma bank yang digunakan harus akun kementerian atau pemerintah pusat, bukan pemda apalagi akun pejabat pemda," ucap Mulyanto saat dihubungi wartawan, Rabu (08/03/2023). "Jadi perlu ditingkatkan akuntabilitas penyimpanan dana deposit tersebut," sambungnya. Selain itu, Mulyanto menyarankan, setelah akurat dihitung dan ditetapkan besarnya dana reklamasi atau rehabilitasi pasca tambang. "Maka dihitung dan ditetapkan besarnya deposit saat pertama kali izin diberikan serta besarnya cicilan per bulan atau per tahun. Jadi ada 2 komponen biaya reklamasi tambang yang dibayar sampai sebelum tambang ditutup, yakni dan deposit dan dana cicilan," tutupnya. Sebelumnya, Direktur Eksekutif Center for Budget Analisis (CBA) Uchok Sky Khadafi mengusulkan agar pemerintah menerapkan kebijakan yang berbasis pada pola rehabilitasi terkait aktivitas sektor pertambangan. "Maksudnya SDA yang telah di eksplorasi dan di eksploitasi perlu diperbaiki guna mencegah efek samping dibalik kegiatan penambangan," ujar Uchok. Uchok mengatakan, upaya perbaikan itu bisa dilakukan jauh sebelum perusahaan-perusahaan tambang melakukan kegiatan operasionalnya. "Pemerintah wajib menerapkan kebijakan dana deposit pasca penambangan, jadi setiap investor setor dana deposit terlebih dahulu sebelum melakukan kegiatan penambangan. Dana deposit ini harus dihitung dengan mengukur dampak kerusakan jangka panjang seperti apa nantinya. Jadi setiap investor harus diwajibkan itu sebagai bentuk tanggung jawab dan mencegah jika mereka bangkrut tak hanya meninggalkan lubang-lubang bekas penambangan yang beresiko bagi kehidupan masyarakat dan makhluk hidup lainnya," papar Uchok. Nantinya, Uchok menambahkan, dana deposit tersebut digunakan ketika perusahaan tambang berhenti melakukan kegiatannya. "Jangan sampai dana APBN yang digunakan untuk melakukan perbaikan pasca tambang," tutupnya.
Berita Terkait