Ini Dalih Kemenkeu Soal 39 Pegawainya Rangkap Jabatan di BUMN

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 8 Maret 2023 20:50 WIB
Jakarta, MI- Baru-baru ini Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra) mengungkap adanya 39 pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang rangkap jabatan disejumlah BUMN. Merespons hal tersebut, pihak Kemenkeu yang diwakili Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menjelaskan, rangkap jabatan bukan terjadi saat ini saja tapi sudah dari dulu. Yustinus berdalih bahwa Undang-undang tentang Keuangan Negara dan Undang-undang tentang BUMN mengamanatkan hal tersebut (rangkap jabatan). "Kalau di kami bendahara negara adalah salah satu ultimate shareholders pemegang saham utama karena memegang otoritas fiskal maka menempatkan perwakilan di sana, menugaskan para pejabatnya untuk menjadi komisaris dalam rangka pengawasan, karena di situ ada tanggung jawab," kilah Yustinus di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2023). Yustinus kembali berdalih bahwa para pejabat tersebut ditempatkan di BUMN juga supaya koordinasinya lebih mudah. "Kenapa kok pejabat? Karena di dalam dirinya melekat tanggung jawab dan supaya koordinasinya lebih mudah secara hierarki karena dia punya jabatan sehingga bisa menjalankan sesuai portofolionya. Kalau ada masalah langsung dilaporkan, mengundang rapat, dan sebagainya, itu bisa, bahkan mengubah kebijakan," klaim dia. Yustinus menegaskan, berdasarkan undang-undang tersebut rangkap jabatan komisaris BUMN tidak dilarang. Dia mengatakan, pejabat itu ditempatkan di BUMN dalam rangka pengawasan. "Jadi itu yang jelas sudah diatur, kalau melanggar atau tidak aturan di dua undang-undang tidak melarang dan justru dalam rangka pengawasan mestinya kita sepakat ini pengawasan," ketusnya. Sebelumnya, Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra) mencatat ada 39 pejabat di Kemenkeu merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN maupun anak usahanya. "Pantauan Seknas Fitra setidaknya 39 pegawai Kemenkeu dari eselon I dan II yang merangkap jabatan, mayoritas menjadi Komisaris di BUMN dan anak perusahaan BUMN," kata Peneliti Fitra, Gulfino Guevarrato dalam keterangan tertulis beberapa waktu lalu.   #Rangkap Jabatan Kemenkeu
Berita Terkait