Politikus Hanura Sebut IMB Sementara, Hanya Akal-Akalan Anies Baswedan

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 9 Maret 2023 11:50 WIB
Jakarta, MI- Politikus Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Inas Nasrullah Zubir menilai, langkah Anies Baswedan memberikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada warga Tanah Merah hanyalah siasat politik semata. "Rupanya akal-akalan IMB Sementara memang sudah direncanakan oleh Anies melalui Pergub dan bukan Perda, karena Pergub tidak melibatkan DPRD dalam penyusunan-nya," kata Inas kepada wartawan, Kamis (9/3/2023). Langkah tersebut, menurutnya, sebagai upaya Anies memenuhi janjinya kepada warga Kampung Tanah Merah untuk melegalkan okupasi lahan Pertamina oleh warga, maka kemudian Anies menerbitkan Pergub No. 118 tahun 2020 Tentang Izin Pemanfaatan Ruang yang diselipkan tentang IMB Sementara, "Agar ketika Anies menerbitkan IMB Sementara untuk warga Kampung Tanah Merah, yang seolah-olah legal," sindirnya. Menurutnya lagi, penerbitan IMB melalui Pergub juga tidak memenuhi aspek peraturan perundang-undangan yang ada. "Pertama, Pergub 118/2020 cacat hukum karena aturan IMB Sementara yang tercantum tidak dilandasi dasar hukum berdasarkan peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku diatas-nya," jelasnya. Akan tetapi, kata dia lagi, dalam Ketentuan Umum Pergub 118/2020 bahwa IMB harus tetap memenuhi persyaratan administrasi, yakni harus memiliki sertifikat hak atas tanah atau surat perjanjian dengan pemilik hak atas tanah. IMB Sementara dalam Pergub akal-akalan Anies ini, menyatakan bahwa: Ada 2 kategori IMB Sementara berdasarkan fungsi bangunan, yakni IMB untuk kegiatan temporer dan IMB untuk bangunan direksi keet, rumah contoh, kantor pemasaran, pagar proyek. Sedangkan untuk jangka waktu adalah Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka Panjang. "Nah! yang menarik adalah IMB Sementara yang diterbitkan oleh Anies Baswedan untuk warga Kampung Tanah Merah tidak termasuk kategori IMB yang disebutkan di atas! Karena rumah warga Kampung Tanah Merah, bukan bangunan temporer, bukan direksi keet, bukan rumah contoh, bukan kantor pemasaran dan juga bukan pagar proyek!" "Jadi warga Kampung Tanah Merah jelas-jelas ditipu oleh Anies, karena kategori pemukiman mereka, tidak diakomodir dalam Pergub No. 118/2020, sehingga tetap dianggap oleh Anies sebagai bangunan liar!" pungkasnya.

Topik:

Imb anies
Berita Terkait