Yusril Yakin Pengadilan Tinggi Kabulkan Banding KPU RI

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 9 Maret 2023 14:10 WIB
Jakarta, MI - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, menilai, KPU RI akan menang dalam banding pada putusan PN Jakarta Pusat. "Dugaan saya sih kemungkinan Pengadilan Tinggi tidak akan mengabulkan, melihat begitu kerasnya penolakan, begitu juga pendapat-pendapat akademisi," katanya di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/3). Yusril menjelaskan, seharusnya PN Jakarta Pusat tidak mengabulkan gugatan Partai PRIMA. Atau mungkin saja, mengabulkan sebagai gugatan yang diajukan Partai PRIMA, misalnya memerintahkan KPU untuk melakukan verifikasi ulang. "Tidak menyangkut partai yng lain karena memang putusannya itu hanya menyangkut kepentingan dari penggugat dan tidak berdampak kepada partai-partai lainnya," jelasnya. Yusril mengatakan, putusan yang memerintahkan KPU RI untuk menunda Pemilu itu sebenarnya memantikan partai politik lain untuk melakukan perlawanan. Karena, penundaan Pemilu itu akan berdampak kepada seluruh partai politik peserta Pemilu serentak 2024. "Partai-partai lain dapat melakukan perlawanan," pungkasnya. Sebelumnya, KPU RI berencana untuk mengajukan banding terhadap putusan yang telah dikeluarkan oleh PN Jakarta Pusat. Rencananya banding itu akan didaftarkan pada Jumat,10 Maret 2023. "Insya Allah, Jumat besok tanggal 10 Maret 2023 akan kita daftarkan memori banding tersebut," tandasnya. (ABP)