Jumat, KPU RI Banding Putusan PN Jakarta Pusat

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 9 Maret 2023 13:04 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sudah mendapatkan salinan putusan atas gugatan Partai PRIMA yang dikabulan PN Jakarta Pusat. Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, menyatakan, lembaga yang ia pimpin itu akan mengajukan banding terhadap putusan PN Jakarta Pusat. "Penting kami sampaikan KPU sudah meihat, menyatakan sikap bahwa kami akan mengupayakan hukum banding," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/3). Hasyim menyampaikan, pihaknya juga telah mempersiapkan berkas banding yang nanya akan diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Memori banding juga sudah kami siapkan," jelasnya. Hasyim mengungkapkan, pengajuan banding terhadap putusan PN Jakarta Pusat itu akan dilakukan KPU RI pada Jumat, 10 Maret 2023. "Insya Allah, Jumat besok tanggal 10 Maret 2023 akan kita daftarkan memori banding tersebut," pungkasnya. (ABP)