Miris, RUU PPRT Dijegal Pimpinan DPR!

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 9 Maret 2023 14:59 WIB
Jakarta, MI - Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago menyoroti penundaan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang diduga dilakukan oleh pimpinan DPR. Kata Irma, penundaan RUU PPRT oleh pimpinan DPR untuk disahkan menjadi RUU inisiatif DPR di paripurna dimentahkan, dan pimpinan DPR juga memutuskan untuk menunda membawa RUU PPRT ke Rapat Badan Musyawarah (Bamus). "Miris saya mendengar, sekali lagi RUU PPRT dijegal bahkan oleh para pimpinan DPR, yang diamanahkan untuk memberikan keberpihakannya pada rakyat,” ujar Irma kepada wartawan, Kamis (9/3). Irma pun mempertanyakan urgensi apa pimpinan DPR yang abai mengurus RUU PPRT? padahal pimpinan DPR juga wakil rakyat. “Entah apa urgensinya hingga mereka mengabaikan keadilan dan hak para wakil yang memilih dan mendudukkan mereka sebagai pimpinan di Dewan Perwakilan Rakyat, harusnya pimpinan DPR tahu dari mana mereka bisa sampai di kursi yang mereka duduki,” cetusnya. Irma juga mengingatkan, bahwa RUU tersebut sudah lebih 3 kali masuk prolegnas, artinya sudah lebih dari 15 tahun bolak balik namun tidak juga disahkan. Sebagai wakil rakyat, tegas Irma, tidak terima perlakuan semena-mena ini. Pasalnya, perlindungan dan hak PRT sama dengan warga negara Indonesia lain. "Kenapa yang lain dilindungi dan diakui haknya dalam regulasi (UU), kenapa PPRT tidak?,” tanya politikus NasDem ini. Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan pengesahan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) ditunda atas keputusan dalam Rapat Pimpinan (Rapim) DPR RI. “Surat Badan Legislasi (Baleg) tentang RUU PPRT sudah dibahas dalam rapat pimpinan (Rapim) DPR tanggal 21 Agustus 2021,” kata Puan dalam keterangannya, Kamis (9/3). Menurut Puan, Keputusan Rapim yang memutuskan untuk menunda membawa RUU PPRT ke Rapat Badan Musyawarah (Bamus). Puan menyebut, hal tersebut atas kesepakatan bersama pimpinan DPR. “Keputusan Rapim saat itu menyetujui untuk melihat situasi dan kondisi terlebih dahulu. Saat itu dirasa belum tepat untuk diagendakan dalam rapat Bamus dan masih memerlukan pendalaman,” ujarnya. Atas keputusan tersebut, RUU PPRT belum dapat dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan sebagai RUU inisiatif DPR. Mengingat RUU PPRT belum dibahas dalam Rapat Bamus. “Oleh karenanya RUU PPRT belum diagendakan dalam Rapat Bamus untuk dijadwalkan dalam rapat paripurna untuk menyetujui RUU tersebut sebagai RUU Usul Inisiatif DPR,” pungkas Puan. (Nuramin) #RUU PPRT Dijegal Pimpinan DPR

Topik:

DPR RUU PPRT