Partai PRIMA Gugat KPU Lagi, Ini Sebabnya

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 14 Maret 2023 14:52 WIB
Jakarta, MI - Partai PRIMA kembali menggugat KPU RI terkait hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang menyatakan bahwa lembaga pimpinan Hasyim Asy'ari itu telah melakukan perbuatan melawan hukum. Sekretaris Jenderal Partai PRIMA, Dominggus Oktavianus Tobu Kiik, menjelaskan, terkait gugatan yang dilayangkan Partai PRIMA kepada KPU RI. Dia berharap dari proses ini antara Partai PRIMA dan KPU RI bisa temukan titik temu. Yang jelas, Partai PRIMA ingin jadi peserta Pemilu serentak 2024. "Kita masih berharap proses ini masih bisa menemukan titik temu. Ada titik temu yang lebih soft, yang lebih damai di antara dua pihak," katanya di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (14/3). Dalam proses gugatan yang masih terus berjalan ini, Partai PRIMA berharap ada putusan yang adil untuk kedua belah pihak. "Jadi, kita harapkan nanti pasca proses ini, benar-benar ada satu putusan yang benar-benar memberikan jalan keluar. Ada solusi alternatif," tuturnya. Partai PRIMA, kata dia, juga tidak ingin gugatan ini menjadi polemik di tengah tahapan Pemilu serentak 2024 yang sampai saat ini masih terus berjalan. "Karena, kita tidak perlu juga terlalu ngotot di area yang bisa menimbulkan polemik berkepanjangan. Itu saja sebenarnya," tandasnya. (ABP) #Prima Gugat Lagi KPU