Partai PRIMA Sebut KPU RI Tidaklanjuti Putusan Bawaslu
![Akbar Budi Prasetia](https://monitorindonesia.com/images/avatar-placeholder.jpg )
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui
14 Maret 2023 15:52 WIB
![](https://monitorindonesia.com/images/no-image.png)
Jakarta, MI - Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).
Hal itu sebagaimana disampaikan Kuasa Hukum Partai PRIMA Mangapul Silalahi di ruang sidang Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (14/3).
"Berdasarkan pertimbangan hukum putusan perkara nomor register Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst tanggal 2 Maret," katanya.
Dia menjelaskan sebagaimana putusan yang dikeluarkan Bawaslu RI Nomor 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022 dan Nomor 232/PL.01.1-BA/05/2022 bahwa KPU RI tidak melaksankan putusan tersebut.
"Maka adil dan beralasan hukum apabila Bawaslu menjatuhkan putusan, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu," jelasnya.
Dalam putusan itu juga Bawaslu RI memerintahkan KPU RI untuk memberikan kesempatan kepada Parta PRIMA untuk melakukan verifikasi perbaikan dan membatalkan BA yang telah diterbitkan KPU RI terhadap partai pimpinan Agus Jabo itu.
"Menyatakan pelapor sebagai parpol peserta Pemilu 2024. Memerintahkan kepada terlapor untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme tahapan pemilu berupa menetapkan pelapor sebagai parpol peserta Pemilu 2024," tandasnya. (ABP)
#KPU RI Tidaklanjuti Putusan Bawaslu
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Politik
![Bawaslu Berikan Rekomendasi ke Kemendagri untuk Menindak Kepala Desa Terkait Pelanggaran Netralitas Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja (Foto: MI/Dhanis)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/ketua-bawaslu-ri-rahmat-bagja-foto-midhanis.webp)
Bawaslu Berikan Rekomendasi ke Kemendagri untuk Menindak Kepala Desa Terkait Pelanggaran Netralitas
12 jam yang lalu
Politik
![Ayo Para Mahasiswa Mendaftar, Bawaslu RI Gelar Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu, Begini Cara Daftarnya! Bawaslu RI Gelar Kompetisi Dabat Penegakan Hukum Pemilu (Dok. Bawaslu RI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/debat-bawas.webp)
Ayo Para Mahasiswa Mendaftar, Bawaslu RI Gelar Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu, Begini Cara Daftarnya!
18 jam yang lalu
Politik
![Herwyn JH Malonda Kenalkan Tujuan dan Sasaran Strategis Bawaslu kepada Publik Suasana Sosialisasi Organisasi Pengawas Pemilu Bagi Stakeholder Pemilu, di Semarang, Jawa Tengah. (Foto: Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/bas.webp)
Herwyn JH Malonda Kenalkan Tujuan dan Sasaran Strategis Bawaslu kepada Publik
30 Juli 2024 11:05 WIB
Politik
![Bawaslu Awasi Langsung Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pemilu 2024 Pasca Putusan MK Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (dua depan dari kiri) bersama anggota dan sekjen Bawaslu (berurutan kiri ke kanan) Totok Hariyono, Herwyn JH Malonda, dan Ichsan Fuady mengawasi sidang pleno di ruang rapat KPU. (Foto: Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/bagja-2.webp)
Bawaslu Awasi Langsung Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pemilu 2024 Pasca Putusan MK
29 Juli 2024 10:40 WIB
Politik
![Wakili PRIMA Jadi Observer Pemilu Venezuela, Alif Kamal: Sistemnya Modern dan Sederhana Wakil Ketua Umum PRIMA, Alif Kamal [Foto: Ist]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/wakil-ketua-prima.webp)
Wakili PRIMA Jadi Observer Pemilu Venezuela, Alif Kamal: Sistemnya Modern dan Sederhana
29 Juli 2024 09:31 WIB
Politik
![Bawaslu Temukan 3 Catatan dalam Pengawasan Coklit Pemilihan Serentak 2024 Anggota Bawaslu Lolly Suhenty dalam Forum Warga yang digelar Bawaslu Pangandaran di Cagar Alam Pangandaran (Foto: Dok Bawaslu RI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/loll.webp)
Bawaslu Temukan 3 Catatan dalam Pengawasan Coklit Pemilihan Serentak 2024
28 Juli 2024 10:49 WIB