Partai PRIMA Sebut KPU RI Tidaklanjuti Putusan Bawaslu

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 14 Maret 2023 15:52 WIB
Jakarta, MI - Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus). Hal itu sebagaimana disampaikan Kuasa Hukum Partai PRIMA Mangapul Silalahi di ruang sidang Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (14/3). "Berdasarkan pertimbangan hukum putusan perkara nomor register Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst tanggal 2 Maret," katanya. Dia menjelaskan sebagaimana putusan yang dikeluarkan Bawaslu RI Nomor 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022 dan Nomor 232/PL.01.1-BA/05/2022 bahwa KPU RI tidak melaksankan putusan tersebut. "Maka adil dan beralasan hukum apabila Bawaslu menjatuhkan putusan, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu," jelasnya. Dalam putusan itu juga Bawaslu RI memerintahkan KPU RI untuk memberikan kesempatan kepada Parta PRIMA untuk melakukan verifikasi perbaikan dan membatalkan BA yang telah diterbitkan KPU RI terhadap partai pimpinan Agus Jabo itu. "Menyatakan pelapor sebagai parpol peserta Pemilu 2024. Memerintahkan kepada terlapor untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme tahapan pemilu berupa menetapkan pelapor sebagai parpol peserta Pemilu 2024," tandasnya. (ABP) #KPU RI Tidaklanjuti Putusan Bawaslu