KPU RI Bantah Tuduhan Partai PRIMA

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 14 Maret 2023 16:09 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membantah bahwa pihaknya tidak menindaklanjuti putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Nomor 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022. Dalam putusan tersebut, Bawaslu memerintahkan KPU RI untuk membatalkan Berita Acara Nomor 232/PL.01.1-BA/05/2022 tentang rekapitulasi hasilverifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu pada 13 Oktober 2022. Tidak hanya itu saja, Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk memberikan kesempatan kepada Partai PRIMA untuk melakukan verifikasi perbaikan. Anggota KPU RI, Mochammad Afifuddin, mengatakan bahwa KPU RI telah menindaklanjuti putusan Bawaslu tersebut. "Hal ini menunjukkan tidak hanya terlapor telah menindaklanjuti putusan Bawaslu Nomot 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022 tanggal 4 November 2022. Tetap juga bentuk kepatuhan terlapor Pada 12 dan Pasal 14 UU Pemilu," ujarnya di ruang sidang Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (14/3). Afif menyatakan bahwa dalil yang dinyatakan Partai PRIMA bahwa KPU RI tidak menindaklanjuti putusan Bawaslu RI sangat tidak berdasar. "Dalil para pelapor yang menyatakan pada pokoknya terlapor tidak patuh dalam menjalankan putusan Bawaslu adalah dalil yang tidak berdasar," tegasnya. Afif berharapa majelis hakim dapat memutuskan bahwa gugatan yang dilayangkan Partai PRIMA tidak dapat diterima. Sebab, KPU RI telah menindakanjuti putusan Bawaslu. "Cukup alasan bagi Majelis Pemeriksa untuk menolak atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima," tandasnya. (ABP) #Bantah Tuduhan Partai PRIMA