KPU RI Bantah Tuduhan Partai PRIMA
![Akbar Budi Prasetia](https://monitorindonesia.com/images/avatar-placeholder.jpg )
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui
14 Maret 2023 16:09 WIB
![](https://monitorindonesia.com/images/no-image.png)
Jakarta, MI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membantah bahwa pihaknya tidak menindaklanjuti putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Nomor 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022.
Dalam putusan tersebut, Bawaslu memerintahkan KPU RI untuk membatalkan Berita Acara Nomor 232/PL.01.1-BA/05/2022 tentang rekapitulasi hasilverifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu pada 13 Oktober 2022.
Tidak hanya itu saja, Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk memberikan kesempatan kepada Partai PRIMA untuk melakukan verifikasi perbaikan.
Anggota KPU RI, Mochammad Afifuddin, mengatakan bahwa KPU RI telah menindaklanjuti putusan Bawaslu tersebut.
"Hal ini menunjukkan tidak hanya terlapor telah menindaklanjuti putusan Bawaslu Nomot 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022 tanggal 4 November 2022. Tetap juga bentuk kepatuhan terlapor Pada 12 dan Pasal 14 UU Pemilu," ujarnya di ruang sidang Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (14/3).
Afif menyatakan bahwa dalil yang dinyatakan Partai PRIMA bahwa KPU RI tidak menindaklanjuti putusan Bawaslu RI sangat tidak berdasar.
"Dalil para pelapor yang menyatakan pada pokoknya terlapor tidak patuh dalam menjalankan putusan Bawaslu adalah dalil yang tidak berdasar," tegasnya.
Afif berharapa majelis hakim dapat memutuskan bahwa gugatan yang dilayangkan Partai PRIMA tidak dapat diterima. Sebab, KPU RI telah menindakanjuti putusan Bawaslu.
"Cukup alasan bagi Majelis Pemeriksa untuk menolak atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima," tandasnya. (ABP)
#Bantah Tuduhan Partai PRIMA
Berita Sebelumnya
Berita Terkait
Politik
![Bawaslu Berikan Rekomendasi ke Kemendagri untuk Menindak Kepala Desa Terkait Pelanggaran Netralitas Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja (Foto: MI/Dhanis)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/ketua-bawaslu-ri-rahmat-bagja-foto-midhanis.webp)
Bawaslu Berikan Rekomendasi ke Kemendagri untuk Menindak Kepala Desa Terkait Pelanggaran Netralitas
12 jam yang lalu
Politik
![Ayo Para Mahasiswa Mendaftar, Bawaslu RI Gelar Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu, Begini Cara Daftarnya! Bawaslu RI Gelar Kompetisi Dabat Penegakan Hukum Pemilu (Dok. Bawaslu RI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/debat-bawas.webp)
Ayo Para Mahasiswa Mendaftar, Bawaslu RI Gelar Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu, Begini Cara Daftarnya!
18 jam yang lalu
Politik
![Terlibat Sabu hingga Main Perempuan, Moralitas Komisioner KPU Pusat dan Daerah Dipertanyakan KPU kembali tercoreng ulah Sekretaris KPU Kabupaten Sorong Selatan, Provinsi Papua Barat Daya, Rudi (38) yang kini tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kpu-ri-1.webp)
Terlibat Sabu hingga Main Perempuan, Moralitas Komisioner KPU Pusat dan Daerah Dipertanyakan
30 Juli 2024 16:13 WIB
Politik
![Herwyn JH Malonda Kenalkan Tujuan dan Sasaran Strategis Bawaslu kepada Publik Suasana Sosialisasi Organisasi Pengawas Pemilu Bagi Stakeholder Pemilu, di Semarang, Jawa Tengah. (Foto: Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/bas.webp)
Herwyn JH Malonda Kenalkan Tujuan dan Sasaran Strategis Bawaslu kepada Publik
30 Juli 2024 11:05 WIB