Sidang Penanganan Pelanggaran Administrasi, Bawaslu Dengarkan Keterangan Saksi dari Partai Prima

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 15 Maret 2023 20:17 WIB
Jakarta, MI - Bawaslu RI mendengarkan keterangan saksi dari Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dalam sidang penanganan dugaan pelanggaran administrasi nomor: 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023, di Ruang Sidang Bawaslu, Rabu (15/3/2022). Prima sebagai pihak pelapor menghadirkan dua orang saksi dalam persidangan diantaranya; Farhan Abdhilah Dalimunthe dan Bin Bin Firman Tresnadi. Saksi Farhan mempertanyakan profesionalitas dan akurasi dari pihak terlapor, yakni KPU RI. Menurutnya, KPU melanggar prinsip undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. “KPU tidak akuntabel dalam melakukan proses verifikasi Partai Prima. Kami tidak diizinkan untuk memperbaiki data yang Belum Memenuhi Syarat (BMS). Ini sangat merugikan kami,” ungkapnya. Dalam kesempatan yang sama, saksi Bin Bin menilai KPU tidak menjalankan tugasnya sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang. Dirinya menyatakan daftar anggota Partai Prima yang tidak memenuhi syarat (TMS) tidak bisa diperbarui. Padahal, kata dia, setiap partai memiliki kesempatan untuk memperbaiki data tersebut. Contohnya kecilnya, jika terjadi kesalahan penulisan nama, nomor induk kependudukan dan semacamnya. “Bahkan ada anggota yang memiliki kartu tanda anggota (KTA) dianggap TMS oleh KPU. Ini kan aneh dan tidak adil,” ungkapnya. Sidang kali ini dipimpin Anggota Bawaslu Puadi didampingi Totok Hariyono selaku anggota majelis sidang Totok Hariyono. Pihak pelapor dihadiri oleh kuasa hukum, Zulham Effendi. Sedangkan dari terlapor dihadiri Anggota KPU Mochammad Afifuddin, Idham Kholik beserta jajaran. Sidang selanjutnya akan digelar pada Jumat (17/3/2023) pukul 09:00 WIB. Sidang tersebut mengagendakan penyampaian kesimpulan pelapor dan terlapor kepada sekertaris pemeriksa. “Para pihak harus sampaikan kesimpulan dalam waktu yang telah ditentukan. Untuk itu saya ucapkan terima kasih, dan sidang hari ini saya tutup,” ucap Puadi saat menutup sidang. (ABP) #Sidang Penanganan Pelanggaran Administrasi