Soroti Kasus Dugaan Pencucian Uang Rp300 T di Kemenkeu, Komisi III DPR: Kok Bisa Isunya Tiba-tiba Selesai?

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 16 Maret 2023 16:58 WIB
Jakarta, MI- Pernyataan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) belum lama ini yang menyatakan bahwa temuan transaksi sebesar Rp300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bukan korupsi membuat heran sejumlah kalangan termasuk DPR RI. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sahroni mengaku heran atas pernyataan PPATK tersebut. Sahroni justru mempertanyakan mengapa isu tersebut tiba-tiba selesai dengan kesimpulan yang dianggap cepat. "Ini publik sudah telanjur dibuat bingung oleh banyaknya narasi yang beredar. Jadi saya minta temuan ini tolong benar-benar diusut tuntas. Pun kalau sudah clear, para pemangku kepentingan punya tanggung jawab untuk buka kasus ini seterang-terangnya kepada publik. Kok bisa isunya tiba-tiba clear dan disimpulkan secepat itu?" tandas Sahroni dalam keterangannya, ditulis Kamis (16/3/23). Semestinya, kata dia, kasus ini dibuka secara gamblangkepada publik. Terlebih, narasi Rp300 triliun sudah telanjur jadi perbincangan di tengah masyarakat. Sahroni berpandangan, dengan berakhirnya isu tersebut bisa menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat bahwa seolah-olah kasus ini dihentikan. Sahroni menilai, kasus ini bisa saja sebagai fitnah akibat data yang tidak akurat oleh karenanya perlu dijelaskan secara utuh ke publik. "Dua hal yang saya soroti dari temuan besar ini. Pertama, jangan sampai karena terlanjur mendapat perhatian yang begitu besar, kasus ini jadi seakan-akan 'dihentikan'. Kedua, lebih mengerikan lagi kalau ternyata kasus ini jadi sekedar fitnah akibat informasi awal yang kurang akurat. Sebab efek dari narasi ini telah berimbas langsung," ujarnya. Meski demikian, Sahroni tetap meminta masyarakat untuk aktif memantau perkembangan dugaan kasus Rp 300 T Kemenkeu ke depan. Hanya saja, kata dia mengingatkan bahwa masyarakat juga tidak boleh berspekulasi terlalu liar yang berujung pada timbulnya fitnah-fitnah baru. "Publik wajib awasi perkembangan kasus ini lewat berbagai macam platform, salah satunya bisa melalui media sosial. Namun, saya minta juga (publik) jangan sampai memberikan desakan-desakan yang basisnya fitnah dan belum teruji kebenarannya. Sama-sama kita kawal kasus ini dengan bijak dan rasional," tegasnya. Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md, mengungkap soal adanya dugaan tindak pidana pencucian uang senilai Rp300 T di Kemenkeu. Mahfud Md mengungkapkan ke publik setelah mendapatkan data dari PPATK. Hanya saja Mahfud Md menyebut hal tersebut bukanlah korupsi melainkan atau patut diduga bagian dari praktik pencucian uang. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, transaksi Rp300 triliun di Kemenkeu bukan dari korupsi oknum pegawai. Ivan mengatakan angka Rp300 triliun itu merupakan dari kasus tindak pidana asal yang ditangani Kemenkeu. "Perlu saya sampaikan bahwa seperti yang teman-teman pahami, Kementerian Keuangan adalah salah satu penyidik tindak pidana asal dari tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 sehingga dengan demikian setiap kasus yang terkait dengan kepabeanan maupun kasus yang berkait dengan perpajakan kami sampaikan kepada Kementerian Keuangan. Kasus-kasus itulah yang secara konsekuensi logis memiliki nilai yang luar biasa besar yang kita sebut kemarin dengan Rp 300 triliun," beber Ivan saat konferensi pers, Selasa (14/3) kemarin.  
Berita Terkait