KPU Gelar Pleno untuk Tindaklanjuti Putusan Bawaslu

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 21 Maret 2023 10:42 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menindaklanjuti putusan Bawaslu RI yang memerintahkan agar memberikan kesempatan Partai PRIMA untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan. Hal itu sebagaimana disampaikan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Mochammad Afifuddin kepada wartawan di Gedung Bawaslu RI, Senin (20/3). "Kita menghormati kewenangan lembaga yang sama-sama punya kewenangan. Kita juga menghormati putusan Bawaslu," kata Afif. KPU, kata dia, juga menghormati langkah Partai PRIMA mengajukan laporan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU saat proses tahapan verifikasi administrasi. "Ya kita hormati hak PRIMA untuk mengajukan keberatan atas proses administrasi di Bawaslu," terangnya. Dia menambahkan, KPU akan segera menggelar rapat pleno untuk membahas hasil putusan Bawaslu yang meminta memberikan kesempatan kepada Partai PRIMA melakukan verifikasi administrasi perbaikan. "Untuk selanjutnya saya akan melaporkan ke pleno atas putusan sidang ini," tandasnya. Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai terlapor terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 46 ayat (1) dan (2) PKPU Nomor 4 Tahun 2022. Bawaslu juga memberikan saksi administrasi dan memerintahkan KPU RI untuk memnberikan kesempatan untuk Partai PRIMA melakukan perbaikan persyaratan administrasi sebagaimana Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, dan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum. "Memberikan sanksi administrasi kepada terlapor untuk melakukan tindakan perbaikan administrasi, tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkitan dengan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan perbaikan Partai PRIMA," kata Anggota Majelis Sidang, Puadi di ruang sidang Bawaslu RI, Senin (21/3). Sementara itu, Ketua Majelis Sidang, Rahmat Bagja, menyatakan bahwa KPU RI sebagai terlapor telah terbukti melakukan pelanggaran Pemilu. "Memutuskan menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu," katanya. Selain itu, Ketua Majelis Sidang memerintahkan KPU RI untuk menindaklanjuti putusan Bawaslu dan memberikan kesempatan kepada Partai PRIMA untu menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan kepada terapor berdasarkan berita acara tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi sebelum perbaikan menggunakan Sipol paling lama 10×24 jam sejak dibukanya akses Sipol oleh terlapor. Bawaslu juga memerintahkan kepada KPU RI untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan oleh Partai PRIMA. Ketua Majelis Sidang juga memerintahkan kepada KPU RI untuk menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan Partai PRIMA. Bawaslu RI memerintahkan kepada KPU RI untuk menerbitkan Keputusan KPU tentang tahapan, program, dan jadwal penyerahan dokumen persyaratan perbaikan verifikasi dan penetapan parpol peserta Pemilu, anggota DPR dan DPRD sebagai tindak lanjut putusan ini. "Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno Bawaslu oleh Rahmat Bagja sebagai Ketua, Loly Suhenty sebagai Anggota, Puadi sebagai Anggota, Herwyn sebagai Anggota, Totok Hariyono sebagai Anggota pada hari Sabtu tanggal 18 Maret 2023 dan dibacakan dihadapan para pihak dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Senin 20 Maret 2023," tandasnya. (ABP) #Tindaklanjuti Putusan Bawaslu