Bawaslu Perintahkan KPU RI Beri Kesempatan Partai PRIMA Verifikasi Administrasi Perbaikan
![Akbar Budi Prasetia](https://monitorindonesia.com/images/avatar-placeholder.jpg )
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui
21 Maret 2023 07:07 WIB
![](https://monitorindonesia.com/images/no-image.png)
Jakarta, MI - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai terlapor terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 46 ayat (1) dan (2) PKPU Nomor 4 Tahun 2022.
Bawaslu juga memberikan saksi administrasi dan memerintahkan KPU RI untuk memnberikan kesempatan untuk Partai PRIMA melakukan perbaikan persyaratan administrasi sebagaimana Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, dan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum.
"Memberikan sanksi administrasi kepada terlapor untuk melakukan tindakan perbaikan administrasi, tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkitan dengan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan perbaikan Partai PRIMA," kata Anggota Majelis Sidang, Puadi di ruang sidang Bawaslu RI, Senin (21/3).
Sementara itu, Ketua Majelis Sidang, Rahmat Bagja, menyatakan bahwa KPU RI sebagai terlapor telah terbukti melakukan pelanggaran Pemilu. "Memutuskan menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu," katanya.
Selain itu, Ketua Majelis Sidang memerintahkan KPU RI untuk menindaklanjuti putusan Bawaslu dan memberikan kesempatan kepada Partai PRIMA untu menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan kepada terapor berdasarkan berita acara tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi sebelum perbaikan menggunakan Sipol paling lama 10×24 jam sejak dibukanya akses Sipol oleh terlapor.
Bawaslu juga memerintahkan kepada KPU RI untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan oleh Partai PRIMA.
Ketua Majelis Sidang juga memerintahkan kepada KPU RI untuk menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan Partai PRIMA.
Bawaslu RI memerintahkan kepada KPU RI untuk menerbitkan Keputusan KPU tentang tahapan, program, dan jadwal penyerahan dokumen persyaratan perbaikan verifikasi dan penetapan parpol peserta Pemilu, anggota DPR dan DPRD sebagai tindak lanjut putusan ini.
"Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno Bawaslu oleh Rahmat Bagja sebagai Ketua, Loly Suhenty sebagai Anggota, Puadi sebagai Anggota, Herwyn sebagai Anggota, Totok Hariyono sebagai Anggota pada hari Sabtu tanggal 18 Maret 2023 dan dibacakan dihadapan para pihak dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Senin 20 Maret 2023," tandasnya. (ABP)
#Partai PRIMA Verifikasi Administrasi Perbaikan
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Politik
![Bawaslu Perkuat Penerapan SPIP Terintegrasi Sebagai Upaya Pencegahan Penyimpangan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja bersama Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda dalam Rapat Koordinasi Penguatan Organisasi Bawaslu Melalui Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi tahun 2024 Gel I, Selasa (30/7/2024) malam. (Foto: Dok Bawaslu)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/program-bawaslu.webp)
Bawaslu Perkuat Penerapan SPIP Terintegrasi Sebagai Upaya Pencegahan Penyimpangan
11 menit yang lalu
Politik
![Bawaslu Berikan Rekomendasi ke Kemendagri untuk Menindak Kepala Desa Terkait Pelanggaran Netralitas Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja (Foto: MI/Dhanis)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/ketua-bawaslu-ri-rahmat-bagja-foto-midhanis.webp)
Bawaslu Berikan Rekomendasi ke Kemendagri untuk Menindak Kepala Desa Terkait Pelanggaran Netralitas
18 jam yang lalu
Politik
![Ayo Para Mahasiswa Mendaftar, Bawaslu RI Gelar Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu, Begini Cara Daftarnya! Bawaslu RI Gelar Kompetisi Dabat Penegakan Hukum Pemilu (Dok. Bawaslu RI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/debat-bawas.webp)
Ayo Para Mahasiswa Mendaftar, Bawaslu RI Gelar Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu, Begini Cara Daftarnya!
1 hari yang lalu
Politik
![Herwyn JH Malonda Kenalkan Tujuan dan Sasaran Strategis Bawaslu kepada Publik Suasana Sosialisasi Organisasi Pengawas Pemilu Bagi Stakeholder Pemilu, di Semarang, Jawa Tengah. (Foto: Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/bas.webp)
Herwyn JH Malonda Kenalkan Tujuan dan Sasaran Strategis Bawaslu kepada Publik
30 Juli 2024 11:05 WIB
Politik
![Bawaslu Awasi Langsung Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pemilu 2024 Pasca Putusan MK Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (dua depan dari kiri) bersama anggota dan sekjen Bawaslu (berurutan kiri ke kanan) Totok Hariyono, Herwyn JH Malonda, dan Ichsan Fuady mengawasi sidang pleno di ruang rapat KPU. (Foto: Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/bagja-2.webp)
Bawaslu Awasi Langsung Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pemilu 2024 Pasca Putusan MK
29 Juli 2024 10:40 WIB
Politik
![Wakili PRIMA Jadi Observer Pemilu Venezuela, Alif Kamal: Sistemnya Modern dan Sederhana Wakil Ketua Umum PRIMA, Alif Kamal [Foto: Ist]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/wakil-ketua-prima.webp)
Wakili PRIMA Jadi Observer Pemilu Venezuela, Alif Kamal: Sistemnya Modern dan Sederhana
29 Juli 2024 09:31 WIB