Wapres Minta Parpol dan Relawan Tidak Bernafsu Kampanye di Masjid

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 21 Maret 2023 03:58 WIB
Jakarta, MI - Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta partai politik (parpol) dan relawannya agar tidak bernafsu melakukan kampanye di dalam masjid. Pasalnya, larangan kampanye di tempat ibadah sudah tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). "Biarkan masjid untuk salat, untuk ibadah, untuk kegiatan sosial. Supaya disterilkan dari kampanye," kata Wapres dalam keterangan pers usai menghadiri acara peringatan Hari Desa Asri Nusantara 2023 di Lapangan Bola Desa Makmur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, Senin (20/3). Wapres menambahkan bahwa seluruh tata cara dalam pelaksanaan Pemilu, termasuk pada masa pra-pemilu sudah memiliki aturan yang jelas. "Sudah ada aturan mainnya bahwa tempat ibadah, tempat pendidikan, lembaga pendidikan, dan juga kantor pemerintahan, itu tidak boleh dijadikan tempat kampanye, tidak boleh," ujarnya. Dengan demikian, Wapres mengimbau kepada seluruh peserta Pemilu untuk menaati aturan yang berlaku agar proses Pemilu dapat berjalan dengan baik dan lancar. "Kepada pimpinan partai politik dan juga para relawannya, supaya tidak bernafsu untuk menjadikan masjid sebagai tempat kampanye," ucapnya. Dengan menaati aturan ini, diharapkan perpecahan masyarakat akibat perbedaan aspirasi politik dapat dicegah dan diminimalisir. "Belum tentu di satu masjid itu aspirasi politiknya sama, sehingga bisa terjadi pembelahan-pembelahan," pungkasnya. #Kampanye di Masjid #Kampanye di Masjid