Perannya Cukup Vital, DPR Dorong Penguatan Kewenangan untuk Ombudsman

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 22 Maret 2023 21:09 WIB
Jakarta, MI- Kalangan DPR RI mendorong agar kewenangan lembaga Omudsman Republik Indonesia (ORI) diperkuat serta didukung dengan anggaran yang memadai. Pasalnya, Ombudsman memiliki peran cukup vital di tengah masyarakat dalam meningkatkan prinsip good governance. Wakil Ketua Baleg DPR RI Abdul Wahid mengatakan, penguatan kewenangan Ombudsman demi terwujudnya tujuan pembentukan pemerintah negara Indonesia. Oleh karenanya, kata dia, ORI sebagai lembaga pengawasan eksternal perly didorong untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat dan menghindari praktik maladministrasi. "Kita ingin agar ORI ini diperkuat baik dari sisi wewenang juga anggarannya, agar nantinya ORI ini bisa bekerja semaksimal mungkin. Khususnya terhadap sektor-sektor pelayanan publik ini menjadi perhatian khusus bagi kita ke depan. Agar tidak ada lagi masyarakat yang terabaikan kepentingannya di berbagai macam pelayanan terutama pelayanan-pelayanan paling urgen seperti pendidikan, kesehatan, pertanahan, kependudukan dan lain-lain," kata Wahid, dikutip Rabu (22/3/2023). Berdasarkan undang-undang, jelas dia, Ombudsman memiliki wewenang dalam mengawasi penyelenggaraan publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan, baik yang ada di pusat maupun di daerah. Hanya saja, kata dia, dalam kenyataannya yang sering terjadi adalah pengabaian terhadap rekomendasi Ombudsman sebagai hasil pengawasan. Hal ini berkaitan erat dengan minimnya pengetahuan masyarakat tentang fungsi dan tugas ORI yang secara tidak langsung berakibat terhadap rendahnya kesadaran masyarakat untuk menggunakan hak lapornya apabila terdapat praktik-praktik maladministrasi pemerintahan. "Hal lain yang cukup signifikan dalam implementasi Undang-Undang tentang ORI adalah terkait dengan status dan kedudukan sumber daya manusia ORI baik pegawai maupun Asisten Ombudsman yang sampai saat ini belum terakomodasi dalam sistem kepegawaian nasional. Oleh karena itu perubahan atas Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang ORI merupakan suatu keharusan dalam rangka menjamin terwujudnya tujuan pembentukan pemerintah negara Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Alinea Keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945," papar Politikus PKB itu.
Berita Terkait