Sahkan Perppu Ciptaker Jadi UU, Akademisi: DPR Terkesan Tukang Stempel Pemerintah
![Syamsul](https://monitorindonesia.com/images/avatar-placeholder.jpg )
Syamsul
Diperbarui
23 Maret 2023 19:03 WIB
![Sahkan Perppu Ciptaker Jadi UU, Akademisi: DPR Terkesan Tukang Stempel Pemerintah](https://monitorindonesia.com/2021/02/m-jamiluddin-ritonga.jpg)
Jakarta, MI- Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul M. Jamiluddin Ritonga menilai, penolakan berbagai elemen masyarakat atas pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi UU adalah hal yang wajar saja. Diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Perppu Cipta Kerja atau Ciptaker menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna pada, Selasa (21/3/2023).
“Karena Perppu itu sejak awal memang sudah bermasalah. Sebab, Pemerintah dinilai belum melaksanakan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), namun tiba-tiba menyerahkan Perppu Ciptaker kepada DPR,” tandas Jamiluddin, Kamis (23/3/2023).
Menurutnya, dalam proses pengesahan perppu Cipta Kerja menjadi UU tersebut juga mengesankan tidak adanya musyawarah mufakat dalam pembahasan di setiap Fraksi.
“Yang tidak setuju diabaikan dan ditinggalkan begitu saja. Siapa yang kuat, dia yang menang. Prinsif itu tampaknya yang berlaku dalam pembahasan Perppu Ciptaker,” tegas dia.
Dengan demikian, ujar dia, semua hal-hal itu mengesankan DPR sudah berubah menjadi lembaga stempel pemerintah. Semua produk RUU dan Perppu, kata dia, yang diinginkan pemerintah disahkan dengan mulus oleh DPR.
“DPR sudah seperti di zaman Orde Baru (orba). DPR menjadi lembaga stempel yang mengaminkan kehendak eksekutif, khususnya presiden. DPR tentu tidak boleh menjadi lembaga stempel lagi. Sebab, hal itu sudah mengingkari amanah reformasi,” sindir dia.
Jamiluddin mengajak masyarakat untuk
bersikap kepada partai-partai yang mendukung pengesahan Perppu Ciptaker menjadi UU. Sikap itu seyogyanya tegas dengan memberi sanksi kepada partai pendukung Perppu Ciptaker pada Pileg 2024.
“Hal itu perlu dilakukan agar partai politik dan Anggota DPR tidak semena-mena mengabaikan aspirasi rakyat. Mereka juga tidak boleh terus di DPR RI karena akan melanggengkan DPR sebagai lembaga stempel. Jadi, lampu merah tentang pelemahan DPR sudah kasat mata. Hal itu harus dihentikan dengan tidak memilih mereka pada Pileg 2024,” pungkas dia.
Berita Terkait
Politik
![Ormas Keagamaan Mulai Berebut Jatah Kelola Tambang, DPR Minta Pemerintah Cabut PP Nomor 25 Tahun 2024 Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/anggota-komisi-vii-dpr-ri-mulyanto.webp)
Ormas Keagamaan Mulai Berebut Jatah Kelola Tambang, DPR Minta Pemerintah Cabut PP Nomor 25 Tahun 2024
30 Juli 2024 21:00 WIB
Politik
![Legislator Komisi VII Minta Presiden Selanjutnya Berani Evaluasi Program Hilirisasi Tambang Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/anggota-komisi-vii-dpr-ri-mulyanto.webp)
Legislator Komisi VII Minta Presiden Selanjutnya Berani Evaluasi Program Hilirisasi Tambang
27 Juli 2024 18:30 WIB
Politik
![Legislator Minta Pemerintah Transparan Terkait Perkembangan Informasi Kebocoran Data Pribadi Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/d9bc5bc3-b37e-4b26-ada2-63fdc926a68c.jpg)
Legislator Minta Pemerintah Transparan Terkait Perkembangan Informasi Kebocoran Data Pribadi
22 Juli 2024 15:00 WIB
Politik
![Komisi I Minta Pemerintah Tak Abaikan Nasib Data Pribadi Usai PDNS 2 Dibobol Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/wakil-ketua-badan-kerja-sama-antar-parlemen-bksap-dpr-ri-sukamta-foto-ist.webp)
Komisi I Minta Pemerintah Tak Abaikan Nasib Data Pribadi Usai PDNS 2 Dibobol
22 Juli 2024 13:43 WIB
Politik
![Legislator Minta Pemerintah Jangan Grasah-grusuh Terapkan Pembatasan Subsidi BBM Per 1 September Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/anggota-komisi-vii-dpr-ri-mulyanto.webp)
Legislator Minta Pemerintah Jangan Grasah-grusuh Terapkan Pembatasan Subsidi BBM Per 1 September
21 Juli 2024 13:38 WIB