Mahfud MD: Pemilu Digelar 2024, Kalau Diundur Langgar Konstitusi

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 26 Maret 2023 14:55 WIB
Jakarta, MI- Menko Polhukam Mahfud MD memastikan Pemilu 2024 tidak bisa diundur karena hal tersebut sudah pasti melanggar konstitusi UUD NRI 1945. Hal itu disampaikan Mahfud dalam acara Tadarus Kebangsaan yang diselenggarakan oleh Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Sabtu (25/3/2023). "Saya ingin memastikan untuk kesekian kalinya, pemilu itu jadi. Pemilu itu jadi, enggak bisa diundur. Karena kalau mundur itu pemilu melanggar konstitusi,” tegasnya. Mahfud menekankan, konstitusi Indonesia mengatur bahwa pemilu diselenggarakan 5 tahun sekali dan presiden tidak boleh menjabat lewat dari sehari dari jangka waktu 5 tahun tersebut. “Tidak boleh lewat sehari pun, presiden itu menjabat lima tahun tepat. Tidak boleh lewat sehari pun, kan presiden dulu dilantik tanggal 20 (Oktober 2019), besok 20 harus ada presiden baru. Lewat dari itu melanggar konstitusi,” tegas dia. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengakui bisa saja pemilu ditunda atau diundur, tetapi harus mengubah konstitusi terlebih dahulu. Sementara, untuk mengubah konstitusi tidak mudah karena harus diusulkan oleh sepertiga dari anggota MPR dan persidangannya harus dihadiri oleh dua per tiga anggota MPR. “Dua pertiga itu enggak akan tercapai kalau konfigurasi politik seperti sekarang," tandasnya. Pasalnya, lanjut Mahfud, sejumlah partai seperti PDI Perjuangan (PDIP), Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai NasDem menolak perpanjangan masa jabatan presiden "Ini sudah hampir separuh. Enggak akan ada sidang MPR. Dalam keadaan itu negara ini menjadi chaos. Masa jabatan habis yang baru belum diangkat karena oleh konstitusi tidak bisa diangkat,” pungkasnya.
Berita Terkait