Komisi II Pertanyakan Putusan Bawaslu yang Menangkan Partai PRIMA

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 27 Maret 2023 20:57 WIB
Jakarta, MI - Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, memberikan tanggapan terkait putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI yang memenangkan gugatan Partai PRIMA. Doli menyatakan bahwa keputusan Bawaslu yang memenangkan Partai PRIMA akan berdampak pada persepsi publik terhadap penyelenggaraan Pemilu serentak 2024 mendatang. "Ini kan putusan ini membuat semakin orang melihat tidak adanya kepastian dalam proses persiapan penyelenggara Pemilu ini," katanya di Gedung Parlemen, Senayan, Senin (27/3). Komisi II DPR RI, kata Doli, mempertanyakan putusan Bawaslu yang memenangkan Partai PRIMA. Padahal, lanjut dia, objek gugatan yang disampaikan Partai PRIMA kepada Bawaslu tidak berbeda pada sebelumnya. "Ya kami mempertanyakan apa latar belakang dengan keputusan yang berbeda, objek yang sama. Apakah ini soal profesionalisme atau soal integritas," jelasnya. Doli menyadari bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) KPU harus menindaklanjuti putusan yang telah ditetapkan KPU. "Memang di dalam Undang-Undang, kalau Bawaslu sudah memutuskan, KPU harus mengerjakan," tandasnya. (ABP) #Komisi II Pertanyakan Putusan Bawaslu