Komisi II Pertanyakan Putusan Bawaslu yang Menangkan Partai PRIMA
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui
27 Maret 2023 20:57 WIB
Jakarta, MI - Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, memberikan tanggapan terkait putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI yang memenangkan gugatan Partai PRIMA.
Doli menyatakan bahwa keputusan Bawaslu yang memenangkan Partai PRIMA akan berdampak pada persepsi publik terhadap penyelenggaraan Pemilu serentak 2024 mendatang.
"Ini kan putusan ini membuat semakin orang melihat tidak adanya kepastian dalam proses persiapan penyelenggara Pemilu ini," katanya di Gedung Parlemen, Senayan, Senin (27/3).
Komisi II DPR RI, kata Doli, mempertanyakan putusan
Bawaslu yang memenangkan Partai PRIMA. Padahal, lanjut dia, objek gugatan yang disampaikan Partai PRIMA kepada Bawaslu tidak berbeda pada sebelumnya.
"Ya kami mempertanyakan apa latar belakang dengan keputusan yang berbeda, objek yang sama. Apakah ini soal profesionalisme atau soal integritas," jelasnya.
Doli menyadari bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) KPU harus menindaklanjuti putusan yang telah ditetapkan KPU.
"Memang di dalam Undang-Undang, kalau Bawaslu sudah memutuskan, KPU harus mengerjakan," tandasnya. (ABP)
#Komisi II Pertanyakan Putusan Bawaslu
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Politik
Bawaslu Perkuat Penerapan SPIP Terintegrasi Sebagai Upaya Pencegahan Penyimpangan
6 jam yang lalu
Politik
Bawaslu Berikan Rekomendasi ke Kemendagri untuk Menindak Kepala Desa Terkait Pelanggaran Netralitas
1 hari yang lalu
Hukum
Ronald Tannur Dibebasin, Waka Komisi III DPR Murka: Biadab, Hakim Brengsek!
31 Juli 2024 11:23 WIB
Politik
Ayo Para Mahasiswa Mendaftar, Bawaslu RI Gelar Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu, Begini Cara Daftarnya!
31 Juli 2024 11:00 WIB
Politik
Herwyn JH Malonda Kenalkan Tujuan dan Sasaran Strategis Bawaslu kepada Publik
30 Juli 2024 11:05 WIB
Hukum
Komisi III DPR Minta Ronald Tannur Dicekal ke Luar Negeri dan Panggil MA-KY
30 Juli 2024 00:10 WIB
Hukum
Senayan Minta Komisi Yudisial Periksa Hakim Erintuah Damanik Atas Bebasnya Gregorius Ronald Tannur
29 Juli 2024 21:00 WIB