Anggota Komisi II DPR Khawatir Putusan Bawaslu yang Terima Gugatan Prima Bisa Ganggu Tahapan Pemilu

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 3 April 2023 20:21 WIB
Jakarta, MI- Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengaku khawatir terhadap putusan Bawaslu RI terkait penanganan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024. Sebelumnya, Bawaslu menerima gugatan Partai Prima dengan memerintahkan KPU agar Partai Prima diberi kesempatan lagi untuk memperbaiki syarat administrasi sebagai calon peserta Pemilu 2024. Guspardi menilai, putusan Bawaslu tersebut bisa menjadi preseden bagi proses pelaksanaan pemilu yang berujung akan terganggunya proses tahapan Pemilu 2024. ”Yang paling penting kita sepakati dan kita jadikan komitmen adalah pertama, tahapan Pemilu harus berjalan sesuai dengan apa yang sudah kita putuskan. yang kedua adalah dalam prosesi pelaksanaan kepemiluan ini terus ada kepastian hukum. Apa yang dilakukan oleh Bawaslu ini, saya khawatir ini akan menjadi preseden bagi proses pelaksanaan pemilu, yang tahapan-tahapannya masih panjang dan saya yakin ini akan terganggu dan ini akan juga menimbulkan debatable terhadap apa yang kita bincangkan ini,” tandas Politikus PAN itu, Senin (3/4/2023). Guspardi mengatakan, menjadi aneh ketika putusan Bawaslu menerima gugatan Prima, padahal sebelumnya Bawaslu sudah pernah menolak gugatan Prima. “Tadi dikatakan bahwa pintu masuk Bawaslu memproses kembali terhadap kasus Prima adalah putusan pengadilan negeri bahwa proses kepemiluan sudah terang benderang diatur oleh undang-undang yang berhak menentukan dan membahas dan memproses itu hanyalah Bawaslu dan PTUN. Ini kan jadi dilematis,” ujarnya. Guspardi menekankan agar Komisi II, pemerintah, dan penyelenggara pemilu harus segera mengambil sikap terkait hal tersebut. Sebab, ia khawatir akan berkembang menjadi masalah yang lebih besar. “Tadi dikatakan bahwa preseden ini akan dilakukan juga oleh partai-partai politik dan juga oleh kasus-kasus yang akan datang. Bagaimana kita menyikapi kalau dari hari ini kita tidak punya sikap, saya khawatir akan muncul kasus-kasus yang sama dengan model yang tidak dibayangkan,” pungkasnya.  
Berita Terkait