Cegah Pinjol Ilegal, Anggota Komisi XI DPR Minta OJK Sosialisasikan Literasi Keuangan Kepada Masyarakat

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 8 April 2023 19:54 WIB
Jakarta, MI- Maraknya bisnis pinjalam online (Pinjol) dan investasi ilegal yang bertebaran di media sosial menjadi perhatian serius kalangan anggota DPR RI. Anggota Komisi XI DPR RI Indah Kurnia meminta agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk terus menyosialisasikan literasi keuangan kepada masyarakat. “Edukasi perlu dilakukan secara rutin untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat. Karena jika tingkat literasi keuangan tinggi maka masyarakat tidak akan terjerat pinjaman online ilegal,” kata Indah, dikutip Sabtu (8/4/2023). Lebih lanjut Indah mengatakan, platform pinjaman online ilegal meski sudah banyak yang ditutup oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tetapi tetap marak di masyarakat. Indah menegaskan, praktik-praktik yang tidak bertanggung jawab dan meresahkan masyarakat ini perlu menjadi perhatian bagi industri jasa keuangan. “Perlu keberpihakan industri jasa keuangan khsusunya perbankan terhadap pembiayaan. Misalnya industri jasa keuangan  (perbankan) membuat program yang tidak mempersulit masyarat jika ingin meminjam,” tegas Indah. Pasalnya, kata dia, karena pengajuan pinjaman diperbankan sulit, maka masyarakat mencari alternatif lain melalui pinjol, karena kemudahan yang diberikan. “Sekali lagi, perlu keberpihakan industri jasa keuangan khususnya perbankan terhadap pembiayaan, di mana kita sama-sama ingin memperkecil gap antara inklusi dan literasi,” pungkas Politikus PDIP itu.
Berita Terkait