Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kabulkan Banding KPU, PRIMA Siapkan Langkah Hukum Selanjutnya 

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 11 April 2023 20:26 WIB
Jakarta, MI - Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) menghormati Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang telah mengabulkan permohonan banding Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/pdt/2022 tanggal 2 Maret 2023 yang berkaitan dengan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) mengenai perbuatan melawan hukum. Ketua Umum partai PRIMA, Agus Jabo Priyono, menilai putusan tersebut tidak mempengaruhi proses yang sedang berlangsung saat ini antara PRIMA dengan KPU sebagai tindak lanjut dari putusan Bawaslu RI Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2023. Yang memerintahkan kepada KPU RI untuk memberikan kesempatan kepada PRIMA menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan dan melakukan verifikasi administrasi perbaikan. "Saat ini PRIMA sedang dalam proses verifikasi faktual perbaikan," kata Agus kepada wartawan, Selasa (11/4). Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Partai PRIMA saat ini masih menunggu salinan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. "Kami perlu mengingatkan bahwa di samping substansi yang berkaitan dengan kepemiluan, terdapat substansi lain yang berhubungan dengan hak sipil dan politik yang dilindungi oleh kovenan internasional," lanjut Agus. Hak sipil dan politik tersebut, kata Agus, telah diratifikasi ke dalam UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Right (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik). "Mengenai kompetensi absolut, menurut PRIMA, ketentuan itu hanya berkaitan dengan kompetensi formal yang mengatur persoalan kepemiluan. Sedangkan, yang menjadi substansi gugatan PRIMA adalah hak sipil dan politik," ungkapnya. Dengan demikian, Agus meminta kepada struktur PRIMA di daerah untuk terus fokus melanjutkan kerja menghadapi tahapan verifikasi faktual yang saat ini sedang berjalan.